Mengembalikan Kerja Pendampingan Korban ke Pusat Gerakan Feminisme

(Diah Irawaty. dok pribadi)

 

Diah Irawaty

Kandidat Ph.D. Antropologi Feminis, State University of New York (SUNY) Binghamton, New York; Pendiri & Koordinator LETSS Talk

 

Sudah sekitar satu tahun Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan. Kesiapan infrastruktur dan sumber daya untuk menangani korban kekerasan seksual setelah RUU ini disahkan menjadi kebutuhan yang harus terus dikuatkan.

Disahkannya RUU TPKS akan mendorong kemauan korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya. UU tersebut akan memberi jaminan legal bagi warga yang menjadi korban kekerasan yang membuat mereka lebih punya keberanian melaporkan kasusnya. UU TPKS sudah seharusnya menjadi jalan penting mendobrak reviktimisasi korban (blaming the victim) kekerasan seksual yang selama ini menjadi pandangan dan perilaku sangat dominan dalam masyarakat kita, tidak terkecuali di kalangan aparat negara, bahkan yang berurusan dengan penegakan hukum kasus-kasus kekerasan seksual. Jika aspek jaminan perlindungan korban dari reviktimisasi bisa dipenuhi, kehadiran UU ini akan mendorong banyak korban berani melaporkan dan mengekspos kasusnya. Kita sudah mulai melihat perkembangan ini dengan munculnya kasus-kasus kekerasan seksual ke publik.

Apakah rumah sakit kita memiliki layanan berperspektif korban saat melakukan visum? Apakah aparat penegak hukum sudah menerapkan perspektif feminis dan perspektif korban saat melakukan proses hukum? Seberapa kuat sumber daya kita dalam layanan konseling psikologis yang berperspektif feminis dan berperspektif korban? Sejauhmana fasilitas rumah aman yang bisa menjamin keamanan korban tersedia? Untuk korban yang tidak punya kemampuan ekonomi-keuangan, apakah ada program jaminan sosial untuk mereka baik dalam proses pengurusan kasus atau pasca penyelesaian kasus? Tentu, pertanyaan ini juga berlaku pada fasilitas-fasilitas yang bukan hanya berlokasi di perkotaan, tapi juga di wilayah-wilayah pelosok.

Kerja pendampingan korban sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak korban saat kasusnya dilaporkan dan diekspos akan dijamin hingga korban mendapatkan keadilan sepenuhnya. Saat ini, kita melihat, banyak korban kekerasan seksual yang menghadapi kesulitan luar biasa untuk mendapatkan keadilan saat mereka memproses kasusnya. Bukan saja reviktimisasi, baik dari masyarakat maupun aparat, yang masih diterima sebagai kenormalan, fasilitas layanan kasus yang tersedia dan bisa diakses korban kekerasan seksual juga masih sangat terbatas. Kita melihat situasi ironis terkait kekerasan seksual; satu sisi, banyak korban yang mulai terdorong untuk berani melaporkan dan mengekspos kasusnya, namun, sumber daya layanan kasus yang, sekali lagi, bisa menjamin terpenuhinya hak dan keadilan korban belum tersedia memadai.

Situasi lebih rumit dijumpai pada kasus-kasus kekerasan seksual yang dialami kelompok minoritas dan terpinggirkan. Warga dengan disabilitas yang sangat rentan mengalami kekerasan seksual memerlukan proses pendampingan lebih khusus karena situasi khasnya. Korban kekerasan seksual juga tidak hanya perempuan dalam relasi heteroseksual; kekerasan seksual juga banyak dialami laki-laki dalam relasi non-heteroseksual. Sementara jaminan keamanan dari berbagai diskriminasi dan stigma terhadap LGBT masih belum menjadi perhatian negara, kita membayangkan kesulitan dan tantangan luar biasa dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami kelompok gender dan seksual minoritas. Dinamika kekerasan seksual yang terjadi di ranah virtual telah menjadi tren kuat akhir-akhir ini dan butuh tindakan tersendiri bagi para korban.

Penanganan korban yang tidak menjamin hak dan pemenuhan keadilan akan berdampak serius pada korban secara langsung serta berimplikasi luas pada gerakan melawan kekerasan seksual. Di tengah perspektif dan empati pada korban yang masih sangat lemah, kemauan dan kemampuan melaporkan kasus (speak up) merupakan tindakan menumbalkan diri untuk menjadi target reviktimisasi. Penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak berempati pada korban akan membunuh harapan mereka pada pemenuhan keadilan. Pendampingan korban menjadi fundamental agar korban bisa mendapatkan hak akan keadilan dan terus mempunyai harapan akan adanya keadilan tersebut. Merupakan sebuah “kebiadaban” saat kita membuat UU TPKS yang membuat korban terdorong melaporkan kasusnya lalu kita meresponsnya dengan pembiaran atau tindakan-tindakan yang sama sekali tidak mendukung perjuangan korban mendapatkan keadilan.

Mengembalikan kerja pendampingan ke pusat agenda gerakan feminisme menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Beruntung, kerja pendampingan pernah menjadi ujung tombak dan garda depan gerakan feminisme di Indonesia. Kerja pendampingan bahkan menjadi pusat gerakan membangun kesadaran kritis-feminis yang terkait erat dengan kerja-kerja politik, ideologis, dan strategis. Feminisme kita pernah punya visi dan misi revolusioner yang kuat tentang kerja pendampingan ini di mana kasus-kasus kekerasan yang terjadi menjadi landasan untuk mengkritik, menantang, dan menentang kebijakan dan politik gender negara, norma maskulinitas, patriarkhisme, seksisme, dan heteronormativisme dan segala bentuk dan struktur ketidakadilan berdasarkan gender dan pola relasi yang tidak setara. Pembentukan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menjadi deklarasi dan monumen kontribusi feminis dalam gerakan reformasi tidak terlepas dari visi politik feminis dalam kerja pendampingan korban, khususnya kekerasan seksual. Dari kerja pendampingan dan penanganan kasus, kita bisa memiliki UU Nomor 23/ 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Saat ini, kita melihat kerja pendampingan mulai menjadi agenda terpinggirkan bahkan di kalangan elemen gerakan feminisme. Selain karena memang sangat melelahkan, menyaratkan sumber daya sangat banyak, kerja pendampingan dianggap kerja “personal” dan tidak punya pengaruh politik-struktural yang kuat. Kerja pendampingan dianggap tidak relevan dengan fenomena gerakan feminisme kontemporer yang menempatkan kerja-kerja virtual sebagai agenda lebih populer dan trendy. Kerja pendampingan, akhirnya, harus dilalui dalam kesunyian.

Beberapa lembaga negara terkait sebenarnya sudah punya beberapa inisiatif penguatan peran negara dalam layanan kasus, termasuk menyediakan hotline pengaduan. Namun, kebijakan di atas kertas masih banyak mengalami kendala, termasuk dari segi kesiapan para aparat yang langsung menangani kasus. Menjadikan kerja pendampingan sebagai pusat agenda gerakan feminisme akan penting bagi perubahan perilaku aparatus untuk lebih berperspektif feminis dan bersperspektif korban.

Kita perlu membayangkan dengan seksama situasi yang dihadapi korban kekerasan seksual, dengan trauma mendalam dan ancaman tidak mendapatkan hak dan keadilan yang diharapkannya. Kita perlu menguatkan perspektif korban untuk melawan perspektif pelaku yang tidak solider pada situasi korban. Empati pada korban menjadi fondasi bagi penguatan kerja pendampingan, mengembalikannya sebagai agenda pusat gerakan feminisme. Selama ini, masyarakat berperan sangat besar dalam layanan pendampingan korban; bahkan, sebagian besar kerja pendampingan korban seperti menjadi beban masyarakat, terutama organisasi feminis yang memiliki layanan pendampingan. Kita berharap, pengesahan RUU TPKS yang semoga tidak memakan waktu lama akan mendorong negara lebih bertanggungjawab dan berperan lebih aktif dalam kerja-kerja pendampingan korban kekerasan seksual, dari perubahan sikap dan pandangan aparat hingga penyediaan sumber daya. Di level ini, kita akan bisa melihat dan merayakan kerja pendampingan sebagai agenda politik feminisme yang penting bagi transformasi struktural.

 

(Artikel ini pernah dimuat di konde.co edisi 3 Maret 2023: https://www.konde.co/2023/03/dianggap-kurang-populer-dan-trendy-kembalikan-kerja-pendampingan-korban-ke-pusat-gerakan-feminisme.html/)

1st Kartini Conference on Indonesian Feminisms

LETSS Talk; Konde.co; Padepokan Perempuan GAIA

A Consortium for Plural and Inclusive Indonesian Feminisms

 

1st Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms

“Merayakan dan Menguatkan Feminisme Indonesia yang Inklusif dan Plural”

Virtual via Zoom, 21-23 Juli 2023

 

GRATIS DAN TERBUKA UNTUK UMUM

Tempat Terbaik Mengenalkan Riset Anda

dan Mengetahui Perkembangan Riset dan Kajian Feminisme di Indonesia

UPDATE (25 MEI 2023)

  1. Call for Abstracts sudah ditutup pada 30 April 2023. Terima kasih kepada semua yang telah mengirimkan abstrak, baik Individual Paper maupun Panel Proposal. 
  2. Surat penerimaan (Letter of Acceptance) bagi yang abstraknya diterima untuk menjadi bagian dari Program Konferensi sudah dikirim pada 25 Mei 2023 melalui email.
  3. Bagi yang tertarik untuk berpartisipasi dalam konferensi ini, silahkan melakukan registrasi melalui link berikut: https://bit.ly/registrasiKCIF2023.
  4. Registrasi akan ditutup pada 25 Juni 2023 (bagi Peserta) dan 20 Juni 2023 (bagi Presenter/Panelis). Kegiatan ini terbuka untuk umum, tanpa dipungut biaya atau gratis. Peserta yang melakukan registrasi akan bisa mengakses semua sesi dalam konferensi ini.
  5. Saat ini, conference organizer sedang menyusun Buku Program Konferensi yang berisi semua agenda, termasuk keynote speech, special session, roundtable forum, panel discussion, speaker dan presenter, jadwal, dan link Zoom.
  6. Keynote Speech pembukaan akan disampaikan oleh Profesor Slyvia Tiwon, Ph.D. (Department of South and Southeast Asian Studies, University of California, Berkeley, Amerika Serikat) dengan tema “Dari Sejarah Perempuan dan Gender Nusantara ke Feminisme Indonesia yang Plural dan Inklusif,” dilangsungkan pada Jumat, 21 Juli 2023, 09.00-10.00 WIB.
  7. Special Session (Forum) penutupan akan disampaikan oleh dua pembicara, yaitu 1) Kamala Chandrakirana, MA (Pembela HAM Perempuan dan Ketua Komnas Perempuan 2004-2009) dan 2) Profesor Dr. E. Kristi Poerwandari (Pendiri Yayasan Pulih dan Guru Besar Psikologi, Universitas Indonesia) dengan tema “Kontekstualisasi Pemikiran Kartini: Dari Kritik Politik Gender Orde Baru ke Feminisme Indonesia yang Heterogen,” dilangsungkan pada Minggu, 23 Juli 2023, 16.00-17.30 WIB. Sesi ini akan dimoderatori oleh Olin Monteiro (Feminis, Penulis, Peneliti & Produser Dokumenter Perempuan)
  8. Konferensi akan dibuka dengan acara Pembukaan pada Kamis, 20 Juli 2023, jam 19.00 WIB.
  9. Jika ada pertanyaan, silahkan kirim email ke: kartiniconference@gmail.com.

Latar Belakang

Feminisme di Indonesia, baik sebagai praxis tentang otonomi perempuan dan kebebasan berekspresi secara seksual dan gender maupun sebagai gerakan pemikiran tentang emansipasi dan anti-opresi terhadap perempuan, mengalami perjalanan sejarah sangat panjang. Sebagai bagian dari tradisi otonomi perempuan Asia Tenggara dan Nusantara, Indonesia menyediakan data dan narasi sejarah tentang partisipasi perempuan di beberapa bidang kehidupan sosial-politik yang mengindikasikan kuasa, otonomi dan otoritas perempuan dan komunitas gender non-binary. Dari raja-raja perempuan hingga saudagar menyebar dari Aceh hingga Sulawesi dan wilayah yang sekarang menjadi Bagian Timur Indonesia. Entitas dan komunitas gender yang beragam seperti bissu dan para eunuch juga hidup di beberapa wilayah Nusantara pra-Indonesia. Serat Centini menggambarkan perilaku seksual yang “bebas” dengan masyarakat yang toleran atau welcome dengan perilaku-perilaku itu. Sejak dalam sejarah awalnya, feminisme Indonesia mengalami perjalanan dinamis yang kaya pengalaman individual dan sosio-kultural.

Sejarah feminsime Indonesia selalu beriringan dengan sejarah sosial-politik kebangsaan. Menariknya, feminisme Indonesia tidak hanya berposisi pasif dalam setiap fase sejarah sosial-politik kebangsaan. Feminisme Indonesia tidak hanya dibentuk oleh tapi juga membentuk nasionalisme dan keindonesiaan yang juga merefleksikan dinamika, kekayaan, dan kompleksitas pengalaman feminisme Indonesia.

Kekayaan pengalaman feminisme Indonesia menjadi salah satu sumber studi dan riset tentang feminisme, gender, seksualitas, bahkan queer oleh banyak ilmuwan sosial dari berbagai bidang disiplin. Riset dan kajian tentang feminisme Indonesia telah menyumbang sekaligus menjadi bagian dari produksi dan pengembangan pengetahuan feminisme secara luas. Tidak sedikit etnografi feminis tentang feminisme Indonesia atau dilakukan di Indonesia berkontribusi pada pengembangan berbagai teori feminis dan teori sosial lainnya.

Dalam dua puluh tahun terakhir sejak reformasi 1998, feminisme Indonesia mengalami fase perkembangan penting dari sisi akademik. Situasi sosial-politik yang lebih demokratis ikut mendorong kajian dan riset makin intensif tentang berbagai tema feminisme, gender, dan seksualitas dalam konteks Indonesia. Riset tentang beragam tema feminisme tidak hanya dilakukan para akademisi baik lembaga pendidikan maupun penelitian, tapi dilakukan NGO atau LSM perempuan. Studi dan riset tentang berbagai topik terkait subyek tersebut juga semakin menarik minat para akademisi dan aktivis muda di Indonesia.

Ruang sharing pengetahuan hasil riset dan kajian tentang feminisme, gender, dan seksualitas mulai semakin berkembang. Publikasi dalam bentuk jurnal dan buku menjadi salah satu ruang penting berbagi dan pertukaran pengetahuan yang terbuka semakin luas. Media digital juga menyediakan ruang alternatif yang tak kalah penting bagi sirkulasi pengetahuan-pengetahuan beragam tema feminsime, gender, dan seksualitas dalam konteks Indonesia.

Konferensi akademik tidak hanya menjadi tempat alternatif ruang berbagi pengetahuan hasil riset dan kajian, namun juga akan menjadi salah satu upaya memusatkan (centering) posisi dan peran akademisi lintas disiplin dan aktivis feminis Indonesia –tanpa harus men-decentering posisi dan peran Indonesianis-feminis– dalam produksi pengetahuan, termasuk pengembangan teori-teori feminisme. Konferensi ini dinamakan “Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms”, mengambil nama RA Kartini, tokoh sekaligus simbol feminisme Indonesia yang namanya abadi karena pemikiran-pemikiran reflektif dan kritisnya tentang berbagai persoalan sosial.

Tujuan

Dua tujuan umum konferensi ini adalah, pertama, menguatkan dan mengembangkan tradisi akademik dan scholarship bersumber pada pengetahuan hasil kajian dan riset berbagai tema feminisme dalam konteks Indonesia. Dengan tujuan ini, konferensi ini diharapkan mendorong aktivitas produksi pengetahuan feminisme dalam konteks Indonesia melalui berbagai kegiatan kajian dan riset berbagai tema feminisme yang lebih intensif di kalangan akademisi dan aktivis. Konferensi ini diharapkan menjadi salah satu upaya pengembangan pengetahuan-pengetahuan tentang beragam tema feminisme dalam konteks Indonesia. Pada akhirnya, produksi pengetahuan ini tidak hanya menjadi sumbangan bagi konsolidasi gerakan feminisme, tapi menjadi bagian tidak terpisahkan dari gerakan feminisme tersebut.

Kedua, kegiatan konferensi ini juga bertujuan sebagai bagian dari upaya konsolidasi gerakan feminisme di Indonesia. Konferensi ini diharapkan menjadi ruang pertemuan beragam elemen gerakan feminisme Indonesia untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang berkembang dalam masyarakat, yang relevan dan penting bagi penguatan gerakan feminisme.

Secara khusus, konferensi ini bertujuan:

  1. Membangun media untuk mengenalkan, sirkulasi dan sosialisasi pengetahuan-pengetahuan feminis terutama hasil kajian dan riset berbagai tema feminisme dalam konteks Indonesia.
  2. Membangun ruang akademik untuk bertukar pengetahuan hasil riset dan kajian berbagai tema feminisme Indonesia.
  3. Menyiapkan materi untuk publikasi, baik dalam bentuk artikel jurnal, conference proceeding, maupun edited volume.

Agenda/Program

Konferensi ini akan dilangsungkan secara rutin setiap tahun (annual). Empat kegiatan utama dalam konferensi ini adalah:

  1. Roundtable Forum merupakan forum interaktif menghadirkan 3-4 pembicara kunci sesuai tema konferensi.
  2. Feminist Remarks atau Keynote Speech oleh figur feminis yang mengkaji atau terlibat dalam dalam gerakan feminisme Indonesia. Feminist Remarks akan berisi pemikiran-peikiran feminis sesuai tema utama yang diangkat dalam konferensi setiap tahunnya.
  3. Panel Terbuka (Open Panels) berisi beberapa panel hasil individual paper atau panel submission. Tiap panel dalam Panel Terbuka berisi 3-4 panelis.
  4. Planned Panels adalah panel berisi tema-tema khusus yang sudah disiapkan komite penyelenggara yang menghadirkan beberapa panelis undangan (invited panelists).

Untuk konferensi pertama 2023, semua sesi akan dilangsungkan secara virtual melalui Zoom.

Semua sesi dalam konferensi ini akan dilakukan dalam bahasa Indonesia kecuali panel atau forum khusus yang memerlukan penggunaan bahasa Inggris.

Call for Abstracts

 

Kami menerima abstrak dengan berbagai tema terkait feminisme di Indonesia secara luas, termasuk, namun tidak terbatas pada:

  1. Gerakan feminisme Indonesia: sejarah dan kontemporer
  2. Keragaman gender dan seksual
  3. Gender, seksualitas dan disabilitas
  4. Kekerasan berbasis gender dan kekerasan seksual
  5. Feminisme lokal di Indonesia
  6. Hak dan keadilan reproduksi
  7. Feminisme dan keadilan ekologi
  8. Produksi pengetahuan feminis di Indonesia
  9. Pendidikan seks dan seksualitas
  10. Laki-laki dan feminisme
  11. Feminisme dan politik identitas
  12. Feminisme dan Pemilu 2024
  13. Feminisme dan digital politics
  14. Feminisme dan care work
  15. Migrasi, mobilitas dan transformasi gender
  16. Keragaman keluarga dan/atau praktik keluarga baru

 

Abstrak dibagi dalam dua kategori:

  1. Individual

Abstrak yang dikirim secara individual atau perorangan, dengan ketentuan:

  • Ditulis dalam bahasa Indonesia
  • Mencantumkan judul paper, nama presenter, alamat email, dan afiliasi/lembaga
  • Panjang abstrak maksimum 300 kata
  • Dikirim ke: kartiniconference@gmail.com dengan subyek “Individual Paper”
  1. Panel

Proposal panel yang diorganisir oleh satu atau dua orang peserta/presenter, dengan ketentuan:

  • Ditulis dalam bahasa Indonesia
  • Berisi abstrak panel, tidak lebih dari 500 kata
  • Mencantumkan judul panel, nama organizer panel, alamat email organizer panel, dan afiliasi/lembaga organizer panel
  • Tiap panel berisi 3-4 presenter
  • Mencantumkan informasi judul paper, nama panelis/presenter, alamat email panelis/presenter, dan afiliasi/organisasi panelis/presenter.
  • Proposal panel dikirim ke: kartiniconference@gmail.com dengan subyek “Panel Proposal”

 

Timeline/Key Dates

  • Pengiriman Abstrak                                          : 15 Maret – 30 April 2023
  • Review Abstrak                                                 : 3 Mei  – 22 Mei 2023
  • Notifikasi Penerimaan Abstrak                         : 25 Mei 2023
  • Registrasi Presenter dan Partisipan                  : 26 Mei – 25 Juni 2023
  • Penyusunan Program/Agenda                         : 9 Juni – 30 Juni 2023
  • Pelaksanaan Konferensi                                   : 21 – 23 Juli 2023
  • Publikasi Proceeeding                                     : Oktober 2023
  • Publikasi Edited Volume Hasil Konferensi       : April 2024

Agenda Konferensi

  1. Keynote Speech
  2. Roundtable Forum
  3. Panel/Paper Presentation

Informasi/Pertanyaan:

Diah Irawaty   (Conference Chair)    : +1 607 768 2247 (WhatsApp)

Email   : kartiniconference@gmail.com

UU Perlindungan PRT dan Indonesia Berkeadilan

(Diah Irawaty, dokumen pribadi)

Oleh Diah Irawaty

Kandidat Ph.D. Antropologi, State University of New York (SUNY) Binghamton, New York, AS; Peneliti Care Work dan Pekerja Rumah Tangga; Pendiri & Koordinator LETSS Talk

Pemerintah akhirnya menyampaikan dukungan terbuka pada RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kita perlu menyambut serius dukungan ini agar RUU segera disahkan menjadi UU.

Saya ingin menekankan betapa pentingnya UU PPRT sebagai jalan transformasi sosial dari efek historis feodalisme dan kolonialisme yang masih kuat hingga kini menuju Indonesia merdeka yang sesungguhnya, yang menempatkan keadilan dan egalitarianisme sebagai dasar utama berbangsa. UU PPRT bukan hanya tentang perlindungan PRT, tapi tentang Indonesia yang berkeadilan sosial.

Di Indonesia, pekerja rumah tangga (PRT) merupakan salah satu pekerjaan tradisional dan historikal. Pandangan ini merujuk pada kenyataan PRT yang menjadi bagian tradisi dan sejarah sosial-budaya masyarakat, jauh sebelum kita menjadi Indonesia. Dibanding beberapa negara lain yang memiliki sejarah perbudakan dan rasisme, dengan sejarah PRT, kita lebih memiliki keuntungan historis karena sejarah ini menyediakan fondasi historis bahwa sejak lama –dengan ukuran perikemanusiaan waktu itu– kita telah bersikap lebih “manusiawi” saat berhubungan dengan pekerja dari kelas bawah seperti PRT. Para majikan baik dari lingkungan feodal maupun dari kolonial tidak terlalu “keberatan” untuk tinggal satu rumah bersama para PRT, sesuatu yang mustahil terjadi dalam sejarah perbudakan dan rasisme.

Hanya saja, sejarah PRT yang melekat pada sejarah feodalisme dan berlanjut pada kolonialisme terus membebani kita untuk memosisikan PRT dan memandang statusnya dalam hierarki kelas sosial yang sangat kokoh. Dimensi historis hierarki kelas sosial yang melekat pada sejarah PRT mengalami naturalisasi dan normalisasi yang membuatnya terus bertahan bahkan hingga saat ini, ketika feodalisme dan kolonialisme tidak lagi menjadi bagian resmi masyarakat kita. Banyak pemberi kerja (employer) masih sangat senang bahkan menuntut disebut sebagai majikan (master/mistress) atau ndoro. Demikian juga masyarakat, yang juga lebih lentur menyebut employer dengan majikan bukan pemberi kerja dan PRT sebagai pembantu (servant), bukan pekerja. Situasi sosial ini menjadi salah satu bentuk praktik dan artikulasi pandangan sejarah-budaya tentang hierarki sosial yang melekat pada PRT atas dasar feodalisme yang terus bertahan hingga kini.

Feodalisme (dan kolonialisme) sebagai sistem sosial menjadi tantangan paling besar dalam advokasi UU PPRT. Namun, karena aspek feodalisme dan kolonialisme pada kerja PRT ini, jika kita berhasil mengesahkan UU PPRT, satu fase transformasi dari feodalisme (dan kolonialisme) menuju Indonesia merdeka yang sesungguhnya, yang adil dan egaliter, akan bisa digapai. UU PPRT merupakan sebuah upaya rekonstruksi sejarah keindonesiaan (nation-state); UU PPRT bukan hanya tentang perlindungan bagi PRT, tapi sebuah jalan perubahan Indonesia yang berkeadilan, yang lepas dari feodalisme.

Bukan hal mudah untuk mengesahkan RUU PPRT di tengah attitude feodalisme yang masih kuat. Dua hal, minimal, menjadi indikasi praktik dan paradigma feodalisme yang “melegitimasi” hierarki sosial PRT. Pertama, perilaku “ingin dilayani,” menikmati dilayani, atau seharusnya dilayani dalam hubungan PRT dan pemberi kerja. Anderson (2000) mengungkapkan, dengan mempekerjakan PRT, pemberi kerja bukan hanya membeli jasa pada PRT, tapi juga personhood mereka untuk selalu siap melayani dalam kondisi apapun. Pemberi kerja merasa membeli hak untuk melakukan perintah (command) karena telah membayar PRT atau mempekerjakannya. Bangunan ideologi yang membuat pemberi kerja nyaman dilayani bahkan addicted adalah feodalisme. Karena feodalisme menjadi bagian dari sejarah PRT yang mengalami naturalisasi dan normalisasi, perilaku “ketagihan” untuk dilayani ini tidak jarang dipraktikkan dan diekspresikan tanpa sadar.

Kedua, kecenderungan mempekerjakan atau secara literal “memiliki” (owning) PRT sebagai gaya hidup, menjadi perwujudan status sosial dalam masyarakat modern, urban, dan metropolis. Praktiknya adalah keluarga yang “berlomba-lomba” memiliki PRT dalam jumlah banyak, lebih dari satu atau lebih dari keperluan. Secara langsung, gaya hidup modern atau pengalaman modernisasi dengan memiliki PRT ditunjukkan perempuan-perempuan urban. Mereka bisa terbebas dari pekerjaan domestik yang dibebankan pada mereka.

Dengan mempekerjakan PRT, perempuan-perempuan urban terutama dengan status sosial-ekonomi menengah ke atas, bukan saja tidak lagi mengerjakan apa yang disebut Hochschild dan Machung (1989) the second shift atau beban ganda; mereka juga punya kebebasan (freedom) lebih besar mengakses dan melalui pengalaman dan gaya hidup modern di ruang publik yang semakin tersedia.

PRT menjadi bagian dari artikulasi kekuasaan (power exercise) yang tidak bisa dilepaskan dari paradigma dan ideologi feodalisme dan kolonialisme dan menjadi cara menunjukkan dan membuktikan kelas sosial tertentu. Menurut Bourdieu, perilaku sosial seperti ini menjadi distinction, sebuah klaim identitas dan status, penanda posisi sosial yang berbeda dengan khalayak umum. Mempekerjakan, atau bagi mereka memiliki, PRT menjadi salah satu alat validasi dan simbol kemampuan mengakses modernitas dan modernisasi. Sayangnya, artikulasi sosial terkait gaya hidup modern ini harus dilalui dengan memosisikan orang lain, yaitu PRT turut berkontribusi memberi mereka kebebasan untuk menjadi “modern.” Basis feodalisme pada pekerjaan PRT yang diproduksi melalui proses sejarah panjang dan telah mengalami normalisasi tidak mampu mengontrol attitude hiearkis bahkan ketika kita menjadi “manusia modern.”

Kita memang tidak bisa menghindar atau mengulang sejarah PRT yang lahir berbarengan dengan sejarah feodalisme dan, dalam periode selanjutnya, bersentuhan dengan kolonialisme Eropa. Keduanya adalah sistem hierarki sosial yang sangat solid. Namun, keberhasilan pengalaman perjuangan kemerdekaan atas feodalisme dan kolonialisme pada 1945 yang membuat kita menjadi bangsa merdeka dan memperbaruinya melalui “perjuangan kemerdekaan internal” gerakan reformasi 1998 perlu menjadi sumber inspirasi sejarah perjuangan melakukan transformasi menjadi bangsa yang menolak hierarki sosial berdasarkan status sosial dan status pekerjaan. Kedua pengalaman historis tersebut perlu mendorong kita melakukan defeodalisasi dan dekolonialisasi, membangun kesadaran kritis sebagai bangsa merdeka atau bangsa yang sungguh-sungguh mendambakan kemerdekaan, termasuk di dalamnya merdeka dari segala bentuk sistem sosial opresif dan berketidakadilan.

UU PPRT merupakan sebuah upaya defeodalisasi dan dekolonialisasi, menyediakan tantangan bagi kita, manusia Indonesia “modern,” untuk benar-benar mampu lepas dari feodalisme sebagai sistem ketidakadilan yang menjadi dasar hierarki sosial. Perjuangan advokasi RUU PPRT yang telah memakan waktu hampir 20 tahun –25% masa kemerdekaan– menjadi sebuah sejarah tersendiri. Advokasi RUU PRT terjadi di masa reformasi, menjadi adik kandungnya, hanya beda 5 tahun dengan usia reformasi. Reformasi adalah gerakan protes atas ketidakadilan yang di antaranya berakar pada feodalisme yang dilestarikan rezim Orde Baru dengan menjadikannya ideologi semi-resmi negara. Bersediakah kita mengesahkan RUU PPRT demi menegaskan posisi kita secara clear and distinct di hadapan feodalisme dan kolonialisme dan sungguh-sungguh berhasrat menghadirkan Indonesia yang berkeadilan bagi semua warga? Semoga pertanyaan ini dijawab DPR dengan segera membawa RUU PPRT ke sidang paripurna dan mengesahkannya menjadi UU.

(Edisi lain artikel ini terbit di Opini Kompas, Rabu, 22 Februari 2023).

Migrasi, Diaspora, dan Dukungan Keluarga: Gay Indonesia di Paris

Dr. Wisnu Adihartono dok. pribadi

Dr. Wisnu Adihartono

Sosiolog dan Peneliti Lepas di École des Hautes Études en Sciences Sociales (EHESS) atau School of Advanced Studies of Social Sciences, Laboratorium Centre Norbert Elias, Prancis

Tulisan ini merupakan excerpt dari disertasi saya di École des Hautes Études en Sciences Sociales (EHESS) atau School of Advanced Studies of Social Sciences, laboratorium Centre Norbert Elias, Prancis, Departemen Sosiologi di mana saya kuliah dari 2010 hingga 2015. Disertasi saya berjudul Migration et soutien familial: Le cas des gays Indonésiens à Paris (Migrasi dan Dukungan Keluarga: Kasus Gay Indonesia di Paris). Ada sekitar 150 gay Indonesia yang bermigrasi ke Paris karena mereka kecewa dengan diskriminasi dan kriminalisasi yang melibatkan pemerintah Indonesia. Beberapa dari mereka telah tinggal di Paris selama beberapa dekade dan juga ada beberapa dari mereka yang kesulitan berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Prancis.

Penelitian ini adalah penelitian kualitatif ‘murni.’ Mengapa saya menggunakan kata ‘murni’ di belakang kata ‘kualitatif’? Saya termasuk salah seorang yang sangat menentang penelitian tentang perilaku manusia dengan pendekatan angka karena perilaku manusia tidak dapat dihitung dengan angka. Penelitian kualitatif juga menjadi mekanisme menjalin hubungan baru dengan semua orang, termasuk dengan komunitas gay, lesbian dan transgender. Di luar kegiatan penelitian, di akhir pekan, kami pergi untuk sekadar minum kopi untuk mengobrol, bertukar pikiran, dan saling berbagi pengalaman tentang cinta, persahabatan, kondisi keluarga, dan lain-lain. Sebagai teman, saya mencoba mendengar semua obrolan mereka. Salah satu curhat favorit adalah menyangkut keberadaan mereka sebagai gay di Indonesia di mana negara masih melihat homoseksualitas sebagai ancaman moral yang dapat menyebar dan berdampak buruk dari generasi ke generasi.

Momen ngobrol dengan teman-teman gay menjadi metode penting menerapkan paradigma naturalis dalam penelitian kualitatif. Paradigma naturalis bukan naturalisme yang dikonstruksi para ilmuwan eksakta. Paradima naturalis  dalam hal ini adalah bagian dari disiplin humaniora yang mengeksplorasi “makna sosial.” Secara ontologis, mereka yang berada dalam naturalisme ilmu sosial memiliki orientasi untuk mengkaji kehidupan sosial dalam pengaturan alami, tanpa campur tangan manipulasi ilmiah. Dalam pandangan mereka, kebenaran keluar dari “mulut individu.” Pengetahuan, kebenaran, dan realitas sosial merupakan hasil interaksi dan konstruksi dari pribadi sebagai manusia. Kelompok Naturalis percaya bahwa realitas ada dalam pikiran manusia.

Berdasarkan perspektif ini, saya menggunakan analisa situasi (situational analysis) yang menggambarkan dan menginterpretasikan situasi dan masalah dari aktor utama. Di saat yang sama, penting untuk menggunakan analisa relasional (relasi) untuk mengetahui hubungan interpersonal antara orang-orang dengan perasaan, keintiman dan emosi serta analisa psikologi yang mendalami tentang sikap, perasaan, keyakinan, motivasi, dan nilai-nilai.

Terlepas dari ketiga analisa di atas, saya juga melihat dengan perspektif historis yang bertujuan untuk memahami situasi peristiwa masa lampau dan terkini. Saya menggunakan pendekatan wawancara semi terstruktur. Jenis wawancara ini menggunakan panduan dengan pertanyaan dan topik yang harus ditanyakan.  Dalam setiap subyek, pewawancara bebas untuk memimpin percakapan dengan mengajukan pertanyaan dan mencari klarifikasi jika jawaban tidak jelas. Dalam bentuk ini, lawan bicara memiliki banyak kebebasan untuk menjawab pertanyaan.  Tujuan dari wawancara ini adalah untuk mendorong lawan bicara supaya bisa berbicara dengan kata-katanya sendiri. Agar lawan bicara dapat berbicara dengan bebas, saya menggunakan pertanyaan terbuka yang memungkinkan lawan bicara (responden/partisipan penelitian) untuk menjawab dengan menggunakan kata-katanya sendiri dan saya membebaskan mereka untuk menggunakan aksen formal atau non-formal seperti penggunaan kata gue, lu, bok, cin, mak, dll.

Penelitian ini dimulai dengan kajian historis tentang Bissu di Sulawesi Selatan, Warok Gemblak di Jawa Timur, tari Rateb Sadati Aceh, dan Serat Centhini. Pada bagian ini saya hanya ingin memperlihatkan kepada pembaca bahwa betapa tingginya toleransi masyarakat Indonesia yang dahulu masih bernama Nusantara pada keragaman gender dan seksual. Lalu saya beralih kepada isu inti dari penelitian saya, yakni tentang migrasi, diaspora, dan hubungan atau lebih tepat dan spesifik, dukungan keluarga dalam konteks para gay Indonesia di Paris.

Bagaimana Para Gay Indonesia Menafsirkan Migrasi?

Mereka menafsirkan kata ‘migrasi’ dengan cara yang sangat berbeda. Pengalaman sebagai migran gay tidaklah mudah. Sebelum meninggalkan Indonesia, mereka harus mencari tahu negara mana yang ramah LGBTIQ+ dan karena itu menghabiskan sebagian uang mereka untuk membeli pulsa atau menggunakan jasa warnet.  Banyak dari mereka berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, sehingga menghabiskan begitu banyak uang adalah persoalan yang sulit.  Sesampainya di Paris, kehidupan mereka biasanya juga tidak berjalan mulus. Prancis adalah negara yang mewajibkan pendatang untuk belajar bahasa Prancis dengan minimal level A2. Bukan hanya bahasa Prancis yang menjadi penghalang tetapi proses administrasi yang rumit juga harus mereka hadapi.

Secara sederhana, kata ‘migrasi’ dapat diartikan sebagai ‘perpindahan populasi musiman manusia antar wilayah.’ Mereka yang tidak bisa mengekspresikan gender dan seksualitasnya di Indonesia, kini bisa mengekspresikannya di Prancis.  Mereka bisa, misalnya, berdandan dan berperilaku feminin. Mereka juga bisa memanjakan pasangannya di depan umum.  Namun, ada juga migran gay yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengekspresikan diri.  Meskipun mereka mungkin merasa beruntung bisa bermigrasi, mereka harus bekerja sangat keras karena kemampuan ekonomi pasangan mereka yang terbatas.

Satu responden memaknai migrasi sama dengan diaspora. Pemahamannya sama dengan definisi diaspora dari William Safran, yaitu sebuah komunitas (1) yang tersebar (2) yang mempertahankan ‘memori,’ visi atau mitos tentang tanah air asal mereka, (3) yang percaya bahwa mereka tidak –-dan mungkin tidak dapat-– diterima sepenuhnya oleh negara tuan rumah mereka, (4) yang melihat rumah leluhur sebagai tempat ideal untuk kembali ketika  ada waktu yang tepat, dan (5) yang berkomitmen untuk tetap memelihara tanah air mereka. Hananto, tentang migrasi yang menyerupai diaspora mengatakan bahwa:

“Migrasi sama saja dengan diaspora.  Setiap orang akan pergi ke negara tujuan dan sesampainya di sana, mereka akan melakukan diaspora, baik dengan masyarakat setempat maupun dengan orang-orang yang datang dari tanah airnya. Bagi saya, melakukan diaspora adalah sesuatu yang bisa dikatakan sulit tetapi juga bisa dikatakan sangat mudah. Dalam melakukan diaspora, tergantung siapa yang melakukannya dan kepada siapa mereka melakukannya. Intinya, apakah orang tersebut mudah melakukan diaspora atau tidak. Misalnya, saya punya teman gay Indonesia yang sangat sulit bergaul dengan orang Indonesia. Dia selalu punya alasan untuk tidak mau diajak bertemu dan belakangan saya tahu dia punya pasangan orang Prancis yang sangat kaya. Begitu pula dengan migrasi.  Dalam migrasi, orang berpindah dari satu tempat ke tempat lain tetapi apakah mereka juga menyukai ketika mereka melakukan diaspora? Tentu ada yang suka dan ada yang tidak suka. Seperti saya, saya tidak suka teman gay Indonesia yang saya sebutkan.  Dia terlihat sangat sombong dan menurut saya, dia sama sekali tidak mau bergaul dengan teman-teman Indonesianya.  Bagi saya diaspora adalah sekelompok orang yang datang dari berbagai belahan dunia dan mereka melakukan sesuatu sesuai dengan perilaku masyarakat setempat.  Dalam diaspora, kita secara sadar atau tidak sadar meniru perilaku masyarakat setempat dan dalam peniruan itu ada yang suka dan ada juga yang tidak suka. Dalam migrasi, ada perpindahan dan perpindahan ini juga bisa dituding sebagai perpindahan yang tidak disukai atau disukai oleh masyarakat setempat, bahkan di diaspora juga ada yang seperti itu. Migrasi dan diaspora tidak dapat dipisahkan pada abad ini karena migrasi mempengaruhi diaspora dan begitu juga sebaliknya.”

Bagaimana Cara Gay Indonesia Bermigrasi ke Paris?

Pertama-tama yang harus kita pahami dari penelitian saya adalah isu imajinasi yang terlintas dalam pikiran mereka. Bagi para gay Indonesia, migrasi sangat terkait dengan mencari lingkungan yang lebih permisif. Lingkungan yang liberal di kota-kota besar sangat penting bagi komunitas gay untuk membangun dan mengeksplorasi identitas homoseksual mereka. Dalam hal ini, kita dapat melihat bahwa imajinasi memainkan peran penting dalam mempengaruhi alasan mereka untuk pindah ke Paris. Oleh karena itu, penting untuk berbicara di sini tentang hubungan antara “daerah perdesaan” yang bagi mereka dinamakan sebagai Indonesia dan “daerah perkotaan” atau Prancis. Ketika para gay Indonesia bermigrasi ke Paris, imajinasi mereka terbuka sangat lebar karena Paris juga disebut sebagai kota yang ramah terhadap gay (gay-friendly city) sehingga rangsangan untuk “come out of the box” menjadi sangat kuat.

Reputasi Paris dibuktikan dalam literatur, seni, dan dalam kehidupan sehari-hari. Paris juga terkenal karena mempersonalisasi citra kebebasan. Paris lah yang dielu-elukan oleh Victor Hugo sebagai “kota yang tak tertandingi.” Paris dijuluki sebagai ruang publik yang terbuka, yang mendorong perjumpaan antar individu yang berbeda asal, kelas, budaya, agama, dan ras. Kota Paris dianggap sebagai kota yang cukup ideal untuk mengekspresikan homoseksualitas. Dengan kata lain, ruang bagi gay selalu ada dan terorganisir.  Simbolisasi dari homoseksual memungkinkan seorang gay untuk coming out seperti di distrik Marais. Banyak gay Indonesia yang berpikir bahwa tinggal di Paris adalah “surga.” Kota Paris sebagai kota tempat para gay Indonesia “melarikan diri,” menjadi tempat di mana mereka dapat menghindari tekanan. Proses migrasi kelompok gay tentunya tidak lepas dari proses globalisasi.

Secara umum, globalisasi dapat digambarkan sebagai proses percepatan bidang kegiatan manusia. Globalisasi telah membuka interaksi antara berbagai bidang dari kehidupan manusia. Globalisasi bersifat dinamis dan tidak statis. Berkat dinamisasi ini, migrasi tidak dapat dihindari karena tidak adanya batas-batas politik, sosial, budaya, dan ekonomi.  Pendekatan  sosiologi migrasi telah menjelaskan apa itu faktor penarik (pull factor) dan faktor pendorong (push factor). Secara psikologis, “mitos Paris” sebagai “kota yang ramah gay” memberi pengaruh besar untuk “bergerak” dan “menetap” di Paris.  Mereka tertarik pada daya tarik suatu negara yang dapat memberikan perbaikan kehidupan.  Sedangkan jika mereka terus tinggal di Indonesia sebagai gay atau sebagai “warga negara kelas dua,” mereka akan hidup di dunia yang penuh dengan tekanan dan ancaman.  Akibatnya, akan semakin masuk akal jika mereka memutuskan untuk bermigrasi keluar dari Indonesia.

Terdapat dua cara bagaimana para gay Indonesia dapat melakukan migrasi ke Paris. Yang pertama adalah dengan cara berpura-pura untuk melanjutkan sekolah. Dari 25 responden, saya menemukan hampir setengah dari responden saya yang melakukan hal tersebut. Pertama-tama mereka belajar bahasa Prancis terlebih dahulu di Institut Français d’Indonésie (IFI) Jakarta dan kemudian dengan berjalannya waktu mereka mencari-cari info untuk melanjutkan sekolah di Paris, dengan atau tanpa beasiswa. Mereka secara ‘mati-matian’ melakukan semuanya agar dapat meninggalkan Indonesia untuk pergi ke Prancis. Cara kedua adalah berpura-pura untuk mencari kerja di Prancis. Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mendapatkan pekerjaan di Prancis, mereka diharuskan untuk memperoleh surat rekomendasi. Siapa yang memberikan surat rekomendasi tersebut? Yang memberikannya adalah pasangan atau partner mereka di Prancis. Mereka telah berbohong bahwa yang memberikan surat rekomendasi tersebut adalah temannya atau rekan kerjanya. Saya menyadari bahwa penelitian ini memang dikhususkan bagi gay kelas menengah dan TIDAK meneliti bagaimana keadaan gay kelas bawah. Hal ini terlihat bahwa gay yang saya teliti memiliki kemampuan finansial tersendiri untuk kursus bahasa Prancis dan pergi ke Prancis meskipun tanpa beasiswa.

Bagaimana Cara Gay Indonesia Melakukan Diaspora?

Sesampainya mereka di Paris, setelah mereka melakukan administrasi, bersekolah atau bekerja, mereka merasakan apa yang disebut dengan “feeling at home.” Dalam penelitian ini, saya mengobservasi lima “feeling at home” yang mereka rasakan.

Pertama adalah “feeling at home” ketika mereka berada di Paris. Menurut Duyvendak, rumah adalah tempat ‘untuk menjadi’ – tempat yang begitu akrab sehingga terasa hampir seperti tempat yang ‘alami.’ Mereka merasa nyaman dan aman. Istilah tentang “kepemilikan” menunjukkan bahwa ketika orang merasa terpinggirkan atau terancam, mereka mulai melihat tempat-tempat lain di mana mereka dapat merasakan kebebasan untuk mengekspresikan diri mereka. Dalam hal ini, pengertian “kebebasan” merupakan komponen imajinasi yang sangat kuat.  Dengan kebebasan, mereka merasa bahwa Paris telah menjadi rumah mereka sendiri.

Kedua adalah “feeling at home” ketika mereka berkunjung ke bar atau kedai kopi dengan bendera pelangi di depannya. Kita dapat melihat di sini bahwa mereka menyukai Paris dari sudut pandang kebebasan karena mereka berpikir bahwa mereka tidak akan pernah menemukan kebebasan seperti itu di Indonesia.  Dalam hal ini, perasaan “feeling at home” juga dirasakan oleh mereka selama mereka mengunjungi bar atau kedai kopi yang dikhususkan untuk gay. Bar atau kedai kopi tersebut dianggap sebagai tempat penerimaan dan digunakan sebagai pelarian dari budaya heteronormatif yang dominan.  Keberadaan bar atau kedai kopi dapat dijadikan sebagai bentuk “privasi” di mana mereka dapat menunjukkan identitas seksual dan performa pribadi mereka sebagai sebuah subyek, serta ruang keintiman di mana identitas mereka dapat diekspresikan dan diimplementasikan.

Ketiga adalah “feeling at home” ketika mereka berpartisipasi dalam gay pride. Selain sering mengunjungi bar dan kedai kopi, perasaan “feeling at home” ditunjukkan dengan partisipasi dalam gay pride.  Kita semua tahu bahwa setiap tahun (umumnya pada bulan Juli sampai September) beberapa negara di Eropa mengadakan gay pride. Acara ini diselenggarakan untuk merayakan kebebasan identitas seksual dan untuk mengekspresikan diri mereka untuk memprotes semua orang yang mempraktikkan homofobia.  Mereka turun ke jalan untuk sekedar mengikuti parade atau hanya di pinggir jalan meneriakkan kesetaraan gender dan persamaan hak. Uniknya para gay Indonesia yang mengikuti parade memakai baju-baju tradisional Indonesia yang dikombinasikan dengan berbagai macam ornamen-ornamen yang khas barat.

Keempat adalah turut mengimajinasikan keberadaan mereka dalam mendukung Pakta Solidaritas Sipil (PaCS). Setelah 10 tahun perdebatan mengenai PaCS, akhinya Pakta solidaritas sipil diundangkan pada tanggal 15 November 1999 dan ditandatangani oleh Perdana Menteri, Lionel Jospin dan tidak kurang dari tujuh menteri: Martine Aubreu (Kementerian Pekerjaan dan Solidaritas), Élisabeth Guigou (Kementerian Kehakiman), Jean-Pierre Chevènement (Kementerian dAlam Negeri), Hubert Védrine (Kementerian Luar Negeri), Christian Sautter (Kementerian Keuangan dan Industri), Jean-Claude Gayssot (Kementerian Transportasi), Émile Zuccarelli (Kementerian Reformasi Negara).

Pasal pertama dari Undang-undang baru yang meliputi lima belas pasal menyatakan bahwa Pakta Solidaritas Sipil adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang dewasa, dari jenis kelamin yang berbeda atau dari jenis kelamin yang sama untuk mengatur kehidupan mereka bersama. Oleh karena itu, PaCS jelas ditujukan untuk mereka yang tidak ingin menikah, akan tetapi PaCS melarang untuk hubungan yang dianggap sedarah. PaCS dapat diakhiri dengan persetujuan bersama atau secara sepihak dengan surat sederhana.  PaCS secara otomatis berakhir jika setidaknya salah satu pasangan menikah atau meninggal dunia. Statistik bergerak naik untuk PaCS. Sejak tahun 2001, jumlah mereka yang mengikuti PaCS tumbuh dengan stabil hingga tahun 2004, dengan tingkat tahunan yang berkelanjutan sebesar 24 hingga 29%. Tahun 2005 ditandai dengan rekor jumlah 60.473 tanda tangan.

Kelima adalah pengalaman-pengalaman mereka dalam menjadi gay di Prancis. Sebenarnya isu ini tidak termasuk dalam diaspora akan tetapi tetap saya masukkan karena menyangkut hidup mereka di Paris. Kebanggaan menjadi seorang gay dan menjadi gay yang seutuhnya adalah perasaan gay Indonesia yang tidak pernah mereka rasakan ketika mereka tinggal di Indonesia. Gay Indonesia memiliki rasa malu untuk mengungkapkan dirinya bahwa mereka adalah seorang gay karena menjadi seorang gay di Indonesia akan dihina oleh publik. Seorang gay tidak saja dikriminalisasi tetapi juga dianggap sebagai penyakit atau masuk dalam kategori patologis. Apa yang mereka inginkan dalam hidup adalah kebanggaan menjadi seorang gay, tanpa tekanan sosial dan politik. Mereka ingin dihargai sebagai seorang gay oleh masyarakat. Dengan kata lain, mereka ingin menjadi gay yang seutuhnya karena semua orang dilahirkan bebas dan sama.

Apa itu Joyful Migration?

Joyful migration adalah sumbangan yang saya berikan untuk studi migrasi. Joyful migration dilatarbelakangi oleh konsep dari lifestyle migration oleh O’Reilly dan Benson. Lifestyle migration didefinisikan sebagai mobilitas spasial individu dari segala usia, baik yang berpindah paruh waktu atau penuh waktu ke tempat-tempat yang bermakna karena menawarkan potensi kualitas hidup yang lebih baik. Menurut mereka berdua, lifestyle migration adalah tentang melarikan diri dari suatu tempat untuk memenuhi kebutuhan dirinya seperti untuk menemukan kembali dirinya sendiri dari potensi pribadi seseorang atau kelompok masyarakat. Itulah mengapa migrasi menjadi sebuah kebutuhan bagi gay Indonesia karena seperti “keluar dari jebakan”. Dan mengapa setelah saya membaca definisi lifestyle migration lalu saya menyumbangkan sebuah definisi baru dalam studi migrasi yaitu joyful migration.

Melihat dari definisi lifestyle migration, kata joyful yang saya letakkan di belakang kata migrasi menandakan bahwa para gay Indonesia melakukan migrasi ke Paris dengan perasaan gembira. Meskipun mereka ada yang merasakan kesedihan karena meninggalkan Indonesia tetapi di lubuk hati mereka yang paling dalam, mereka sangat senang karena dapat meninggalkan Indonesia untuk menjadi gay yang seutuhnya di Paris. Joyful migration membuat mereka lebih bahagia. Istilah gay seutuhnya saya identifikasi sebagai bagian dari mereka yang diinginkan, diterima dan dipahami. Menjadi gay seutuhnya berarti “Saya gay” dan “Saya bangga menjadi gay”.  Dalam hal ini, mereka tidak menginginkan situasi yang palsu. Mengunjungi bar atau kedai kopi, berpartisipasi dalam gay pride dan bagaimana mereka melihat PaCS menjadi salah satu indikator bahwa mereka nyaman bermigrasi dan bertahan di Prancis dan dalam hal ini di Paris.

Joyful migration dapat didefinisikan sebagai pergerakan orang (khususnya ke luar negeri) berdasarkan imajinasi akan masyarakat dan keindahan negara tempat yang akan mereka tinggal. Pada akhirnya, begitu mereka pindah dan menetap di negara yang mereka bayangkan, mereka biasanya merasa bahagia. Mereka tidak memiliki status sebagai pengungsi atau niat mencari suaka karena ingin kembali segera ke negara asal asalkan pemerintah dan masyarakat di negara asal mengubah kebijakan-kebijakannya. Joyful migration bagi gay Indonesia sangat berbeda dengan migrasi paksa yang telah didefinisikan sebagai orang yang terpaksa meninggalkan negara mereka atau wilayah di dalam negara mereka karena adanya konflik, penganiayaan, atau bencana lingkungan seperti kekeringan, banjir, atau kelaparan. Joyful migration didasarkan pada imajinasi. Dalam hal ini, Paris adalah kota imajiner dan menjadi mantra bagi mereka. Sebagai imajinasi, mereka harus “menghadirkan” Paris dalam hidup mereka.

Perbedaan signifikan antara joyful migration dan migrasi paksa adalah kondisi para migran itu sendiri setelah mereka menetap di negara yang dipilih.  Migran dalam joyful migration merasa lebih bahagia, bebas, dan permanen daripada migran dalam migrasi paksa.  Pada migrasi paksa, mereka dipaksa untuk segera pindah tanpa mengembangkan imajinasi tentang negara yang akan mereka tempati, sedangkan migran yang tergolong dalam kategori joyful migration justru pergi karena mereka memimpikan negara yang mereka ingin tinggali.  Hal ini mempengaruhi kondisi psikologis para migran.  Di dalam disertasi ini, saya menemukan bahwa sebelum mereka pindah ke Paris, mereka memiliki imajinasi untuk berkunjung ke Paris dengan mengunjungi Menara Eiffel, Louvre, melakukan french kiss  dengan orang Prancis, Champs-Elysées, dan lain-lain.

Perbedaan lain yang bisa dicatat adalah mereka tidak mau mencari suaka dengan cara apa pun. Dalam kasus joyful migration, mereka tidak berstatus pengungsi. Pada dasarnya, mereka ingin kembali ke negara asal mereka dan mereka masih mempertahankan kewarganegaraan mereka, meskipun ada beberapa yang sudah berganti kewarganegaraan. Mereka masih berusaha sekuat tenaga untuk bisa kembali ke negara asalnya selama sistem di negara mereka baik dan aman. Sebagai gay Indonesia, mereka selalu ingin kembali ke Indonesia. Mereka sangat merindukan negaranya.  Mereka selalu bermimpi suatu hari nanti negara akan dapat menjamin hak-haknya tanpa diskriminasi.  Secara politis, mereka bukanlah pengungsi seperti migran yang dipaksa bermigrasi.

  • Bagaimana para gay Indonesia mendapatkan dukungan keluarga dari Indonesia?
  • Kontribusi terhadap studi rasisme
  • Kontribusi terhadap studi transnasionalisme

 

Di sini saya menggunakan konsep dukungan sosial. Istilah dukungan keluarga merupakan salah satu bentuk dukungan sosial. Dukungan keluarga adalah sebuah istilah generik yang mencakup berbagai intervensi di semua dimensi. Karena bersifat “intervensi di semua dimensi” maka keberagaman ini menunjukkan bahwa dukungan keluarga bukan merupakan kegiatan yang homogen melainkan heterogen. Dalam konteks keluarga, kebanyakan tindakan dukungan sosial dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu dari tiga kategori yaitu dukungan afektif (ditandai dengan ekspresi diri, cinta, minat, dorongan, penghargaan, rasa hormat, dan simpati), dukungan instrumental (berfokus pada dukungan yang bersifat nyata dan material, seperti memberikan uang, memberikan pekerjaan atau sumber daya fisik apa pun), dan  dukungan informasi (berfokus pada penyediaan pengetahuan yang dapat membantu individu untuk meningkatkan efisiensi mereka dalam menanggapi atau menghasilkan solusi untuk suatu masalah. Dalam hal ini, dukungan informasi digabungkan melalui penyediaan reaksi timbal balik, nasihat, saran, dan arahan).

Dalam kasus penelitian saya, jika kita kembali ke prinsip timbal balik antara dua pihak, kita dapat melihat bahwa orang tua telah dikondisikan sebagai penyedia, sementara anak-anak mereka dikondisikan sebagai yang menerima. Dukungan keluarga berhubungan dengan kepuasan hidup, kesehatan, dan suasana hati.  Mereka mendukung satu sama lain untuk berbagi perasaan. Sebaliknya, anak yang tidak mendapat dukungan sosial dari keluarganya akan berada dalam keputusasaan dan bahkan depresi. Dalam penelitian saya, hal ini sering menimbulkan konflik keluarga karena orang tua biasanya mengharuskan mereka untuk menjadi “laki-laki” dan “memasuki” masyarakat yang heteroseksual dengan mengubah orientasi seksual mereka. Akibatnya, para gay Indonesia sering berstrategi dengan berbagai cara secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari penolakan oleh keluarga.

Dalam penelitian ini, ke 22 gay Indonesia masih berhubungan dengan orang tua dan keluarga di Indonesia dengan dukungan media sosial, seperti Facebook. Ada beberapa dari mereka yang masih menyembunyikan preferensi seksual mereka tetapi ada pula dari mereka yang sudah berani mengekspresikan orientasi seksual mereka kepada orang tua dan keluarga. Mereka yang sudah berani biasanya sudah hidup di Paris hampir belasan dan puluhan tahun, sementara bagi mereka yang belum berani, mereka masih hidup di Paris dalam kurun waktu 5 tahun dan mereka mengatakan bahwa pada akhirnya mereka ingin mengekspresikan diri mereka sebagai seorang gay tetapi entah kapan. Sementara itu, ketiga responden saya, mereka dengan sengaja telah memutuskan hubungan keluarga karena keluarga mereka sangat malu memiliki anak yang merupakan seorang gay. Hubungan keluarga mereka diputuskan oleh keluarga mereka sendiri secara tidak langsung tetapi ketika mereka berkunjung ke Jakarta untuk berlibur, keluarga mereka tidak menerimanya kembali. Ketika saya mewawancarai, mereka terlihat sangat sedih dan terpukul sehingga responden saya membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk dapat menceritakan kembali. Bahkan terdapat satu responden saya yang membutuhkan waktu satu setengah bulan hanya untuk bercerita mengenai hubungan keluarganya.

Mendapatkan dukungan keluarga adalah suatu kebahagiaan. Dalam dukungan keluarga terjadi integrasi antara orang tua dan anak karena salah satu fungsi dukungan keluarga adalah untuk meningkatkan pengaruh positif. Dalam hal ini, dalam keluarga yang terintegrasi diperlukan adanya komunikasi yang baik di mana setiap individu dapat menciptakan dan berbagi makna. Untuk mencapai keluarga yang terintegrasi, komunikasi yang baik bertumpu pada intersubyektivitas. Selain itu, komunikasi yang baik juga membutuhkan umpan balik agar dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, dalam keluarga yang terintegrasi, anggota keluarga seharusnya meningkatkan aktivitas komunikasi.

Di sisi lain, bagi mereka yang tidak memiliki dukungan keluarga, mereka akan mengalami disintegrasi. “Malu” adalah pernyataan sentral dalam keluarga yang saya lihat sebagai masalah disintegrasi. Dalam hal ini, orang tua sangat malu untuk memiliki anak yang gay karena anak mereka telah menjadi  seperti orang “sakit” di masyarakat.  Dalam konteks Asia Tenggara, perasaan “malu” terjadi secara otomatis dan dikombinasikan dengan “budaya” dan “tradisi”.  Akibatnya orang tua lebih tertekan oleh tekanan dari masyarakat. Penolakan lebih terjadi ketika seorang anak yang gay hidup dalam keluarga yang religius.  Sebuah keluarga dengan keyakinan agama yang kuat sering mendukung pandangan agama mereka, bahkan terhadap anggota keluarga. Beberapa gay Indonesia yang berasal dari keluarga religius biasanya tidak ingin menunjukkan preferensi seksualnya. Untuk mencapai win-win solution, orang tua biasanya membuat “zona demiliterisasi” di mana kedua belah pihak setuju untuk menangguhkan konflik.  Pada akhirnya, keberadaan “zona demiliterisasi” dapat menyebabkan disintegrasi keluarga. Dengan kata lain, disintegrasi tidak dapat dihindari.

Konstruksi yang diterapkan pada anak laki-laki dalam masyarakat Indonesia merupakan proses yang dipengaruhi agama dan konstruksi sosial maskulinitas yang di-enforce berulang-ulang dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, heteroseksualitas merupakan inti dari maskulinitas. Melalui heteroseksualitas, anak laki-laki diharapkan dapat menunjukkan maskulinitasnya. Konsekuensinya membawa kita pada konsep stereotipe yang dipengaruhi oleh konsep “sistem kepercayaan gender” di mana laki-laki dan perempuan dihomogenkan, dianggap bukan sebagai individu tetapi sebagai tipe. Dalam situasi ini, semua laki-laki diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan maskulinitas. Oleh karena itu di Indonesia, seorang gay biasanya tidak dikategorikan sebagai “laki-laki” yang memiliki karakter maskulin karena bagi masyarakat Indonesia, gay selalu dicap tidak normal dan sakit.  Selain itu, mereka disebut sebagai “teroris moral” karena menjadi seorang gay dapat menjadi ancaman.

Selain maskulinitas, agama dalam hal ini Islam, juga menjadi salah satu masalah terbesar gay di Indonesia, terutama ketika menghubungkan agama dan pernikahan. Pernikahan memiliki fungsi menghormati norma-norma yang dominan dalam kehidupan sosial, oleh karena itu norma heteroseksual mengutuk homoseksualitas karena dapat mengganggu struktur kehidupan sosial yang dominan. Pertanyaan tentang pernikahan menjadi pertanyaan yang sangat menakutkan bagi para gay Indonesia. Jika mereka tidak ingin menikah, ada kemungkinan mereka akan ditolak oleh keluarganya. Kewajiban untuk menikah dianggap sebagai sesuatu yang paling sulit dan memberatkan bagi kaum homoseksual karena keluarga dan masyarakat masih memegang impian tentang kehidupan ideal. Oleh karena itu, untuk menyembunyikan preferensi seksual mereka, mereka menjadi “homoseksual terselubung”. Homoseksual tipe ini selalu merahasiakan preferensi seksualnya kepada semua orang.

Disertasi ini berulang kali menyebutkan bahwa posisi kelompok gay di Indonesia secara keseluruhan kurang bagus. Mereka telah didiskriminasi dan bahkan dikutuk karena orientasi seksual mereka dan termasuk dalam kelompok marjinal atau minoritas.  Salah satu kontribusi akademik disertasi ini, khususnya untuk pengembangan kajian LGBT di Indonesia adalah bahwa diskriminasi terhadap kelompok LGBT dapat dianggap sebagai bentuk rasisme. Ideologi rasis tidak selalu didasarkan pada perbedaan warna kulit, asal ras atau etnis.  Memang benar bahwa kata “ras” selalu dikaitkan dengan warna kulit, akan tetapi dalam studi rasisme kontemporer kata ras adalah konsep budaya. Selama ini masyarakat Indonesia tidak menyadari akan hal itu bahwa permusuhan terhadap kelompok LGBT juga menjadi bentuk dari rasisme. Ideologi rasis tidak selalu didasarkan pada klasifikasi fisik manusia. Studi rasisme kontemporer menyebutkan bahwa ras itu bukanlah konsep statis, yang akan memiliki makna tunggal. Oleh karena itu karena fluiditasnya, konsep ras dalam hal ini, dapat dikonstruksi secara sosial melalui “budaya”.

Kontribusi kedua saya adalah pada studi transnasionalisme. Transnasionalisme adalah kajian yang membahas tentang aktivisme global baik di ranah individu, dalam kelompok, atau dalam organisasi. Jika pengertian “internasional” mengacu pada kerangka negara-bangsa, maka transnasionalisme mengacu pada aktor non-negara yang terlihat lintas batas.  Ketika mengacu pada hubungan yang berkelanjutan dan pertukaran yang sedang berlangsung di antara aktor non-negara yang berbasis lintas batas negara maka kita dapat mendefinisikannya sebagai praktik transnasional. Transnasionalisme juga ikatan yang sangat erat dengan banyak bidang, seperti arus modal, perdagangan, kewarganegaraan, perusahaan, badan antar pemerintah, organisasi non-pemerintah, politik, layanan, gerakan sosial, jaringan sosial, keluarga, migrasi, identitas, ruang publik, dan budaya publik. Disertasi ini melihat studi tentang migrasi yang dikombinasikan dengan keluarga. Penelitian yang mengamati keluarga dalam kerangka transnasionalisme atau dapat dikatakan sebagai keluarga transnasional masih cukup sulit ditemukan di Indonesia.

Konsep transnasionalisme dalam bidang migrasi diperkenalkan oleh sekelompok antropolog Amerika pada tahun 1992. Dengan terbitnya buku mereka yang berjudul Towards a Transnationalism Perspective on Migration, mereka benar-benar memulai diskusi baru tentang transnasionalisme dalam migrasi dan studi etnis.  Transnasionalisme dalam migrasi didefinisikan sebagai para migran untuk menempa dan mempertahankan berbagai hubungan sosial dan menciptakan semacam ikatan antara masyarakat asal dan masyarakat tempat mereka menetap. Elemen penting dari transnasionalisme adalah multiplisitas partisipasi transnasional imigran (transmigran) baik di negara tuan rumah dan asal. Yang sangat menarik dalam penelitian tentang migrasi dan keluarga di Indonesia adalah munculnya keluarga transnasional sebagai model baru bentuk keluarga.  Model ini dapat dicirikan oleh penyebaran keluarga secara geografis di suatu tempat. Sehingga definisi keluarga transnasional adalah keluarga [yang anggotanya] hidup sebagian atau sebagian besar waktunya hidup terpisah dari lainnya namun tetap bersatu dan menciptakan sesuatu yang dapat dilihat sebagai perasaan kolektif yaitu kekeluargaan, bahkan lintas batas negara”. Permainan rasa memiliki keluarga memiliki peran penting dalam keluarga transnasional.  Sebagai bagian dari dukungan keluarga, komunikasi, interaksi dan keintiman para gay di Paris dan keluarganya di Indonesia merupakan aspek penting bagi keluarga transnasional.

Disertasi tentang migrasi, diaspora, dan dukungan keluarga pada para gay Indonesia di Paris menunjukkan bahwa mereka merasakan kesepian, depresi, pengucilan dari kurangnya kontak emosional dengan keluarga. Selain itu perasaan merasa ditinggalkan hingga marah juga ada di dalam perasaan mereka. Akan tetapi di sisi lain, mereka juga dapat merasakan kebahagiaan bahwa mereka masih dapat melakukan kontak secara emosional dan juga secara finansial dengan para anggota keluarga mereka di Indonesia.  Sudah pasti dan jelas bahwa dengan pindahnya salah satu anggota keluarga maka hidup pasti akan berubah tetapi berkat sistem interaksi yang baik, disintegrasi keluarga dapat diminimalisir.

Pengalaman Seorang Disabilitas Netra Tinggal dan Belajar di Australia

(Penulis di depan salah satu gedung di Flinders University, Adelaide, Australia, doc.pribadi)

 

Oleh Suryandaru

(Mahasiswa Master of Disability, Policy, and Practice, Flinders University, Adelaide, Australia)

 

Tulisan ini menceritakan  pengalaman saya  pribadi selama belajar di Australia. Pada saat menuliskan artikel ini, saya telah merampungkan dua semester di Master of Disability, Policy, and Practice (MDPP) Flinders University. Saya masih punya sisa dua semester. Untuk pengalaman dua semester selanjutnya di tahun kedua, saya juga berencana akan menuliskannya. Saya akan membagi tulisan ini ke dalam beberapa heading atau sub-judul, meliputi persiapan keberangkatan, akomodasi, aksesibilitas, sekolah anak, mencari kerja,  kendala bahasa, budaya, iklim, dan nilai positif persaudaraan.

Istilah  yang saya gunakan  untuk menyebut penyandang disabilitas adalah disabled people, penyandang disabilitas netra adalah blind people, dan mahasiswa penyandang disabilitas netra adalah disabled students. Istilah-istilah tersebut merupakan perwujudan kajian ilmu disabilitas berdasarkan  social model yang sedang saya pelajari.

 

Persiapan Keberangkatan

Saya merupakan salah satu blind people  penerima  Australia Awards Scholarship atau AAS. Pengumuman penerimaan beasiswa tersebut saya terima pada bulan Agustus 2018. Salah satu persiapan yang harus dilalui para penerima beasiswa atau awardee sebelum diberangkatkan ke Australia adalah mengikuti Pre-Departure Training  atau  disingkat PDT. PDT dijadwalkan bulan September 2018 yang berlokasi di Bali.

Pada saat menerima beasiswa tersebut, saya sedang bekerja di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra (PPSDSN) Pendowo di Kota  Kudus, Jawa Tengah dengan status pegawai kontrak.  Sebagai pegawai kontrak, maka saya harus menyelesaikan kontrak terlebih dahulu jika akan menerima beasiswa tersebut. Oleh karena itu, saya mengajukan permohonan pengunduran PDT hingga tahun 2019.

PDT yang saya ikuti berlangsung selama enam bulan, dimulai September 2019 hingga Maret 2020 di Denpasar. Di akhir PDT, saya memperoleh nilai IELT sesuai target yang disyaratkan untuk dapat diterima di Master of Disability, Policy, and Practice, Flinders University, Adelaide, South Australia.

Rencana keberangkatan ke Australia mulanya pada 5 Juni 2020. Namun karena Covid-19, semua negara di dunia termasuk  Indonesia dan Australia menerapkan lock-down. Keberangkatan kami ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

Pada permulaan Desember 2021, tersebar kabar baik bahwa Australia mulai terbuka bagi international students. Namun hanya tiga negara bagian yang terbuka, yaitu Victoria, New South Wales (NSW),  dan Australia Capital Teritory (ACT). Pada 15  Desember 2021, diumumkan bahwa seluruh negara bagian terbuka bagi pendatang. Walaupun demikian, Flinders University menyatakan belum siap menerima international disabled students.

Selang beberapa hari, akhirnya muncul kabar bahwa Flinders University menyatakan siap menerima kedatangan international disabled students. Tentu saja saya senang sekaligus tergopoh-gopoh mempersiapkan segala sesuatunya.

Keberangkatan saya ke Australia dijadwalkan pada 1 Februari 2022 malam dari Jakarta. Karena berasal dari Semarang, saya berangkat bersama istri sebagai carrier dari kota asal pada 31 Januari 2022. Untuk keberangkatan kami berdua, baik tiket pesawat maupun hotel untuk transit di Jakarta, difasilitasi teman-teman alumni SMA Negeri 3 Semarang atau Alste Angkatan 1991.

Seluruh awardees dari Indonesia berangkat dari Jakarta menuju Australia secara bersama-sama. Saya dan rombongan yang akan menempuh studi di Flinders University tiba di Adelaide pukul 17.00 waktu setempat.

Suasana Adelaide International Airport sangat senyap. Tidak ada penjemputan dari Persatuan Pelajar Indonesia Australia (PPIA) setempat. Padahal, saya dengar bahwa penjemputan oleh PPIA itu merupakan ritual dari waktu ke waktu sebelumnya. Yang ada saat itu hanyalah seorang penjemput dari Flinders University.

Pada waktu kedatangan kami, pemerintah negara bagian South Australia mewajibkan kami melakukan swab test langsung pada saat kami datang. Selama menunggu hasil tes keluar, kami diwajibkan melakukan karantina di Marion Hotel. Hasil tes saya dan istri negatif.

 

Akomodasi

Bagian ini sangat sensitif karena menyangkut nama beberapa orang. Karena alasan etika, bagian ini tidak saya ceritakan secara utuh.

Pencarian akomodasi telah kami mulai sejak kami masih di Semarang. Ketika keluar pengumuman bahwa Flinders University menyatakan siap menerima international disabled students, saya dan istri langsung berusaha mencari akomodasi di Adelaide melalui internet. Namun sayangnya, usaha kami tidak membawa hasil.

Beruntung, ada seorang warga negara Indonesia yang telah menjadi permanent resident di Australia bersedia menampung kami. Selain saya dan istri, ada seorang student dari Indonesia yang juga tinggal di rumah permanent resident tersebut.

Lokasi temporary accommodation kami yang pertama ini berjarak sekitar empat blok dari Marion Interchange. Interchange adalah terminal tempat transit bus. Karena jarak yang lumayan jauh jika ditempuh dengan jalan kaki, maka kami butuh istirahat setiap kali turun dari metro bus di Marion Interchange ini.

Selama tinggal di temporary accommodation, saya dan istri berusaha mencari permanent accommodation, tetapi belum berhasil juga. Sementara, teman mahasiswa dari Indonesia yang tinggal bersama kami telah lebih dahulu mendapatkannya. Teman tersebut menawarkan untuk share house di unit yang dia peroleh. Karena belum mendapatkan akomodasi, maka kami menerimanya.

Setelah kurang lebih tiga bulan tinggal di share house, teman tersebut meminta kami segera meninggalkan unitnya. Ternyata, agent hanya memberi waktu kepada kami untuk tinggal di unit tersebut selama tiga bulan. Namun, informasi tersebut tidak disampaikan kepada kami. Setelah agent mengingatkan teman tersebut, informasi itu baru kemudian disampaikan ke saya dan istri. Tentu saja saya kalang kabut karena bingung. Saya bingung ke mana saya dan istri harus pergi, sementara anak kami akan segera datang dari Indonesia.

Alhamdulillah, pertolongan Allah SWT datang. Untuk sementara kami ditampung di akomodasi teman dari Vietnam. Untuk sementara, kami bisa berteduh dan tidur.

Selama tinggal di temporary accommodation yang baru ini, kami terus berusaha mencari permanent accomodation. Tanggal 9 Agustus 2022, kami mengikuti inspeksi dan keesokan harinya, saya dihubungi pihak agent. Saat itu agent menyatakan saya bisa menjadi tenant untuk menyewa uni di 4 /1A Ackland Avenue, Clarence Gardens, SA 5039. Hal ini sangat melegakan karena akhirnya kami berhasil memperoleh permanent accommodation.

Bertepatan dengan Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2022, kami pindah ke unit baru kami. Beberapa teman dari PPIA Flinders membantu proses kepindahan kami. Mereka membawakan barang-barang kami dengan mobil-mobil mereka. Kami merasakan betapa nikmatnya punya tempat tinggal sendiri walau masih mengontrak.

Perlu diketahui bahwa saat kami berada di Australia, akomodasi merupakan masalah pelik. Permintaan sangat tinggi, tetapi jumlah akomodasi yang tersedia sangat minim. Selain itu, harganya juga sangat tinggi. Harga sewa unit kami adalah AUD370 (IDR3.700.000) per minggu. Padahal sebelum 2022, harga tertinggi sekitar AUD300 per minggunya.

 

Aksesibilitas

Aksesibilitas yang akan saya bicarakan tidak hanya meliputi aksesibilitas fasilitas umum, tetapi segala sesuatu yang membuat saya sebagai blind student dan blind person dapat beraktivitas.

Aksesibilitas pertama yang ingin saya sampaikan di sini adalah di bidang perbankan. Sungguh saya kaget,  ketika saya membuka rekening di sebuah bank di lingkungan Marion Shopping Center Kota Adelaide, saya tidak diizinkan melakukan aktivitas perbankan secara mandiri. Semua kegiatan perbankan harus melalui rekening istri saya. Alasan pihak bank adalah karena saya blind person. Tentu saja ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap disabled people.

Saya melaporkan hal itu kepada Student Contact Officer di kampus saya, tetapi belum membuahkan hasil. Selanjutnya datang kesempatan saya menyampaikan keluhan melalui survei yang dilakukan oleh Department of Foreign Affairs and Trade atau DFAT. Dengan cara ini, akhirnya saya bisa melakukan aktivitas perbankan secara mandiri memalui rekening  saya.

Aksesibilitas selanjutnya adalah di alat bantu. Saya sangat beruntung karena hampir semua alat bantu yang diperlukan bisa saya peroleh. Sebagai blind student, saya memerlukan dukungan alat bantu text to speech, berupa gadget yaitu IPhone, laptop MacBook, IPad, earphone, dan jam tangan Apple Watch.

Australia Awards Scholarship atau AAS menyediakan dana untuk pengadaan alat bantu bagi awardee, termasuk untuk disabled people. Jumlah dana yang disediakan adalah AUD13,000.00 (tiga belas ribu Dolar Australia). Namun tidak semua dana tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan alat bantu.

Pengadaan alat bantu hanya bisa diwujudkan apabila sesuai dengan analisa yang dilakukan oleh assessor. Di sinilah titik kritis bagi disabled students, sebab yang bersangkutan harus bisa berargumentasi perihal kepentingan suatu alat bantu bagi studinya. Di sisi lain, assessor juga bisa melakukan penilaian lain sehingga alat bantu tersebut dianggapnya tidak perlu.

Contoh kasus, saya mengajukan permohonan earphone berjenis Air Pot dan After Shox. Yang disetujui dan direalisasi hanya After Shox, karena argumentasi saya perihal Air Pot dianggap kurang kuat. Padahal kedua alat itu saya perlukan sebab masing-masing punya nilai guna sesuai kondisinya. After Shox saya perlukan ketika di kelas dan saat melakukan aktivitas  diskusi kelompok karena alat ini  tidak menutup lubang telinga. Sedangkan Air Pot sangat berguna ketika belajar sendiri di rumah. Hal itu disebabkan saya membutuhkan auditori device yang langsung masuk ke lubang telinga ketika mendengarkan screen reader.

Di bidang aksesibilitas referensi, saya punya kisah tidak menyenangkan di semester pertama.

Flinders Learning Online atau FLO adalah nama website Flinders University yang berisi semua hal perihal studi di Flinders. Website ini sangat lengkap namun juga kompleks. Tidak mudah bagi saya sebagai screen reader user memahami tata letak FLO dalam waktu singkat. Kesulitan tersebut ditambah lagi tidak ada pelatihan bagi screen reader user untuk mengakses FLO. Tidak ada support teknisi di perpustakaan Flinders University yang memahami screen reader khususnya Voice Over, sehingga kalau saya mengalami kesulitan, saya bingung ke mana harus mencari tenaga bantuan.

Ketika saya mulai kuliah, belum tersedia tenaga yang bertugas mengubah file-file dari PDF ke Word Document. Support ini baru tersedia ketika  saya memasuki semester kedua perkuliahan saya.

Kesulitan tersebut masih ditambah karena saat itu saya masih belum mendapatkan permanent accommodation. Akibatnya, satu course atau mata kuliah saya mendapat failed (gagal) di semua tugasnya. Saya harus mengikuti tutorial dan proses perbaikan yang berliku untuk mendapat nilai bagus dan bisa lulus mata kuliah tersebut.

Course yang saya maksud tersebut mempunyai tiga assessment (tugas). Tugas pertama berbobot 15% dengan tanpa peluang resubmission. Tugas kedua berbobot 40% dengan kesempatan  resubmission. Di tugas kedua ini, saya diberi kesempatan perbaikan dengan cara oral. Selanjutnya tugas ketiga berbobot 45% tanpa kesempatan resubmission. Untuk yang ketiga ini, saya benar-benar harus memohon agar ada kesempatan perbaikan. Akhirnya, saya diberi tugas pengganti dan bisa lulus mata kuliah ini.

Di samping itu, saya juga harus melakukan advokasi lewat Flinders University Student Association atau FUSA. FUSA ini di Indonesia semacam Senat Mahasiswa. Alasan saya harus melakukan advokasi adalah tugas ketiga mempunyai bobot yang sangat besar, namun tidak difasilitasi untuk resubmission.

Di bidang fasilitas umum, Adelaide relatif aksesibel. Metro bus di Adelaide bisa memiringkan badan bus dan mengeluarkan semacam jembatan dari pintunya sehingga memudahkan disabled people masuk dan keluar bus. Ada pula audio yang memberi informasi nomor jalur bus tersebut dan nomor bus stop. Namun itu semua tergantung kepada pengemudinya karena ada juga pengemudi yang tidak sensitif dan peduli sehingga tidak mengaktifkan audio atau tidak menurunkan jembatan.

Bus menyediakan tempat duduk khusus bagi disabled people. Tidak ada penumpang yang bukan disabled people yang menyerobot tempat duduk tersebut. Namun ketika banyak penumpang lansia, saya dan istri lebih baik mengalah karena kami masih bisa mengakses tempat duduk yang lain.

Masih tentang fasilitas umum, anak saya punya pengalaman tidak mengenakkan. Dompetnya dicopet ketika ia naik metro bus saat pulang sekolah.

 

Pendidikan untuk Anak

Anak saya pelajar SMU Negeri 3 Semarang. Tahun 10 ditempuhnya di Indonesia. Karena ia memperoleh beasiswa pertukaran pelajar ke Amerika Serikat, tahun 11, ia merasakan pendidikan di AS. Setelah menyelesaikan tahun 11 di AS, anak saya kembali ke Indonesia.

Seharusnya ia mengulang  tahun 11-nya di Indonesia karena studi selama pertukaran pelajar tersebut tidak diakui sebagai proses belajar. Tentu ini sangat tidak fair (adil). Ia memilih mengikuti saya dan ibunya ke Australia. Menurutnya, metode pembelajaran di AS dan Australia serupa, yaitu tidak membebani siswa dengan mata pelajaran yang sangat banyak. Mata pelajaran SMU di Australia hanya empat, tetapi lebih mendalam dan disesuaikan dengan keinginan anak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Hal tersebut membuat anak tidak takut sekolah dan menikmati proses belajarnya.

Saya bersyukur biaya sekolah anak saya ditanggung oleh Australia Awards Scholarship. Sekolah yang kami tuju untuknya adalah Unley HighSchool. Australia menerapkan sistem zonasi. Sekolah yang berada dalam zona tempat tinggal kami adalah Springbank dan Unley, tetapi kami lebih memilih Unley High School.

Tahun ajaran SMU di Australia dimulai Januari dan berakhir Desember. Sedangkan di AS, dimulai Juli dan berakhir Juni. Anak saya kembali dari AS pada Juni  2022 dan memulai bersekolah di Australia September 2022. Untuk proses adaptasi dan persiapan selanjutnya, anak saya mengulang tahun kesebelasnya. Saat tulisan ini dibuat, anak saya telah menyelesaikan tahun 11, dan Januari 2023, ia akan memulai tahun 12.

 

Mencari Kerja

Salah satu hal yang menarik di nilai mata uang Asutralia yaitu AUD yang lebih tinggi daripada Rupiah. Oleh sebab itu, banyak orang Indonesia terutama pelajar berusaha mendulang AUD selain belajar. Apalagi saat ini semua harga melambung tinggi sehingga tidak cukup hanya mengandalkan beasiswa saja.

Pertanyaannya, apakah blind student bisa bekerja di Australia?

Di bulan Desember 2022 ketika semester dua berakhir, saya berniat mencari kerja part-time. Selain untuk menambah tabungan, saya juga ingin mencari pengalaman dalam melihat bagaimana perlakuan tenaga kerja disabilitas khususnya blind people di Australia.

Hingga tulisan ini saya buat, hasilnya belum memuaskan. Pertama, saya mendaftarkan diri ketika ada pengumuman lowongan kerja part-time yang dishare lewat e-mail kampus. Saat saya mendatangi meja pendaftaran, langsung saya ditolak dengan alasan pekerjaan yang tersedia naik turun tangga dan harus mengangkat barang.

Kedua, saya mencoba menghubungi Career Hub di Flinders University. Bagian ini memang bertugas memberi advice bagi mahasiswa yang mencari kerja. Ketika bertemu dengan Career Hub officer, saya diminta bercerita tentang pengalaman aktivitas yang pernah saya lakukan, bidang studi yang sedang saya tempuh, dan lain-lain. Petugas menyarankan agar saya mencoba apply kerja di Non Governmnet Organization (NGO)lokal.

Mereka masih sekedar memberi saran dan belum berupa solusi. Saya masih berpendapat bahwa disabled international student masih kesulitan mencari kerja part-time di Australia. Semoga pendapat ini segera bisa berubah.

 

Kendala Bahasa dan Budaya

Australia merupakan negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional. Australia juga negara multi nasional. Artinya, di sini berkumpul orang dari berbagai negara di dunia, dengan cara pengucapan bahasa Inggris dan  latar belakang sosial budaya yang berbeda.

Terus terang, kemampuan bahasa Inggris saya masih sangat minim, baik secara akademis maupun dalam keseharian. Istri saya pun hanya menguasai bahasa Inggris dasar hasil belajar di SMP dan SMU.

Secara umum, dalam keseharian, orang di Adelaide suka menggunakan bahasa tubuh atau gesture ketika berbicara. Ada di antara mereka yang kurang menghargai orang yang bukan native English speakers. Mereka tidak mau menurunkan kecepatan berbicara atau mengganti kata yang digunakan dengan kata yang lebih umum agar mudah dipahami. Efeknya, ketika saya dan istri berjalan-jalan dan butuh berkomunikasi dengan orang di jalan, kami seperti pasangan “buta dan bisu.”  Maksudnya, saya tidak melihat gesture mereka karena memang saya blind person dan istri saya seperti orang bisu karena tidak dapat berbahasa Inggris secara lancar.

Tidak semua orang punya istilah yang sama untuk merujuk nama-nama benda atau tempat. Suatu hari, saya dan istri jalan-jalan di suatu pertokoan. Istri saya tiba-tiba butuh buang air kecil. Saya berusaha mencari orang terdekat dan menanyakan di mana kamar kecil untuk perempuan. Saat itu, kami belum tahu lokasi kamar kecil di pertokoan tersebut.

Saya bertanya, “where is the toilet for female?” Orang yang saya tanya tidak paham. Saya mengulang pertanyaan dengan memparafrase, “Where is the rest room for female?” Orang tersebut baru paham dan menunjukkan suatu arah dengan telunjuknya. Tentu saja saya tidak lihat dan mungkin orang itu pun tidak lihat kalau saya membawa tongkat yang biasa digunakan Netra atau white cane.

Istri saya yang kemudian menggandeng saya menuju arah yang ditunjuk tadi. Di tengah perjalanan, kami bingung menentukan arah karena ada di persimpangan. Saya lalu bertanya kepada orang terdekat, “Where is the rest room for female?” Orang yang saya tanya tidak paham. Saya bertanya lagi dengan mengubah kalimat pertanyaan saya, “Where is the toilet for female?” Orang tersebut baru paham.

Di lingkungan kampus pun, saya masih mengalami kendala berkomunikasi. Sebelum berangkat ke Australia, saya mendengar informasi bahwa di program Master of Disability, Policy, and Practice ada keharusan magang bagi mahasiswanya. Magang tersebut baru bisa diambil ketika telah memenuhi syarat-syarat sertifikat tertentu. Di samping itu, saya juga berniat membuka peluang agar bisa meneruskan ke Ph.D. Agar saya dapat mengatur waktu dengan baik, kedua hal itu saya tanyakan kepada supervisor saya.

Untuk itu di akhir semester satu 2022,  saya memohon kedua informasi tersebut  kepada supervisor perihal syarat untuk mengikuti placement dan membuka kesempatan agar dapat meneruskan ke Ph.D. Supervisor tersebut menjelaskan, bahwa peluang untuk meneruskan ke Ph.D. adalah dengan melakukan research. Saya selanjutnya bertanya perihal persiapan untuk mengikuti placement. Supervisor saya mengatakan bahwa jika telah melakukan research, saya tidak perlu mengikuti placement.

Ternyata terjadi kesahalahpahaman. Walaupun telah memutuskan akan melakukan riset, saya tetap harus mengikuti placement. Informasi ini saya terima di bulan Desember ketika ada acara pertemuan informal berupa penutupan semester dua 2022 dan makan bersama antara para dosen pengampu Master of Disability, Policy, and Practice dan para mahasiswa course ini. Oleh karena itu, pesan saya kepada siapa saja yang membaca tulisan ini, tetaplah check and recheck informasi apapun yang kita terima.

 

Iklim

Australia mempunyai empat musim, yaitu panas, gugur, dingin, dan semi. Keempat musim ini sedikit berbeda dengan negara-negara belahan bumi Utara. Di Australia, musim panas terjadi sekitar Desember dan Januari, sedangkan musim dingin sekitar Juni dan Juli. Di negara-negara belahan bumi Utara, Desember dan Januari adalah musim dingin dan Juni dan Juli adalah musim panas.

Di kota Adelaide, saya mengalami suhu hingga 0 0C walaupun tanpa salju. Ketika musim panas, saya mengalami suhu hingga 41 0C. Ketika memasuki musim dingin, suhu semakin turun, namun bisa diselingi suhu yang tiba-tiba naik. Setelah suhu naik, keesokan hari suhu akan makin turun lagi. Sementara di musim semi hingga panas, walaupun sinar matahari sangat terik, tetapi angin tetap terasa dingin. Sering kali kami tetap mengenakan jaket walaupun matahari bersinar terik.

 

Nilai Positif Persaudaraan Antar Bangsa

Pendatang di Australia meliputi orang-orang dengan berbagai latar belakang bangsa, budaya, dan agama. Masing-masing tetap memegang teguh budaya dan keyakinannya dan saling menghormati.

Kami mempunyai banyak teman yang tidak hanya dari Indonesia, melainkan dari berbagai bangsa. Mereka bersikap baik dan kami saling mendukung. Suatu kali, seorang teman blind student dari Kamboja mengalami kesulitan mengoperasikan Endnote. Teman saya dari Indonesia dengan senang hati berusaha mengajarinya. Teman saya yang dari Indonesia ini seorang  sighted person, sehingga yang bersangkutan selain berusaha memahami pola kerja screen reader, juga berusaha mengajari penggunaan Endnote.

Seperti diceritakan di atas, saya terbantu teman dari Vietnam ketika kebingungan saat harus pergi dari salah satu temporary accommodation. Anak saya berhasil mendapatkan pekerjaan karena dibantu teman dari Indonesia.

 

Penutup

Demikian cerita saya. Cerita di atas berdasar pengalaman pribadi saya dan hal-hal yang saya ketahui dan alami sendiri secara langsung. Tidak semua orang mempunyai cerita yang sama dengan saya. Selain itu, tidak sepanjang waktu, hal-hal yang saya sampaikan berlaku sama untuk semua orang.

Konservatisme Agama Mengganggu Penegakan Demokrasi

Prof. Dr. Musdah Mulia. dok pribadi

Oleh Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA, APU

(Tokoh Pembaruan Pemikiran Islam, Pionir Feminisme Islam, dan Pendiri Yayasan Muslimah Reformis)

 

Pengantar Redaksi

Pada Sabtu, 31 Desember 2022, LETSS Talk (Let’s talk about SEX n SEXUALITIES) bekerjasama dengan GARAMIN (Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi) NTT dan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulsel mengadakan acara tahunan “Merayakan Tahun Baru: Merayakan Keragaman, Melawan Intoleransi dan Kekerasan Seksual.” Ini merupakan acara ketiga kali memanfaatkan momen Tahun Baru untuk kampanye publik. Acara ini diisi orasi feminis dan beragam pagelaran seni. Pada edisi ini, orasi feminis disampaikan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA, APU, tokoh pembaharu pemikiran Islam, pionir feminisme Islam, penggagas ide Muslimah Reformis dan Pendiri Yayasan Muslimah Reformis. Bersama tokoh-tokoh pembaharu Islam seperti KH. Abdurrahman “Gus Dur” Wahid dan Djohan Effendi, Bu Musdah juga mendirikan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). Tulisan ini adalah orasi feminis yang disampaikan bu Musdah pada acara Tahun Baru tersebut. Selamat Tahun Baru; happy learning dan berefleksi…

Acara Tahun Baru ini bisa diakses di kanal YouTube LETSS Talk dengan link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=4XxEq-xr2QE&t=11713s

***

Pertama-tama, saya mengucapkan terimakasih banyak kepada LETSS Talk, khususnya untuk Ira dan Farid, dua pendirinya. Saya bangga pada kalian berdua, pasangan yang kompak, punya concern yang sama, masih muda, energik dan punya semangat berjuang dan mencerahkan sesama.

Saya berharap, semakin banyak kaum muda yang mengikuti jejak langkah kalian berdua yang pastinya tidak mudah. Sebab, tidak banyak orang rela meninggalkan zona nyamannya, lalu berjuang dalam kesulitan yang seringkali penuh pengorbanan. Sekali lagi, saya amat bangga pada kalian. Saya juga mengapresiasi semua narasumber dan pihak lain yang mendukung acara malam ini, demikian juga semua peserta yang hadir secara virtual.

Saya ingin memulai orasi saya dengan menyampaikan hal-hal bernada positif sambil memberikan apresiasi penuh pada pemerintah dan pihak-pihak yang telah bekerja membangun bangsa. Sejumlah progress telah kita nikmati, dan terkait perempuan bolehlah disebutkan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan capaian yang luar biasa, terutama jika kita mampu menjadikannya sebagai alat untuk mengeliminasi semua bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis apa pun.

Demikian pula sejumlah progress dalam pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, sosial, agama dan terutama pembangunan infrastruktur yang memudahkan mobilitas masyarakat dari wilayah-wilayah terpencil, alhamdulillah, sebagai warga saya mengucap syukur atas semua capaian tersebut.

Namun, saya juga harus realistis melihat sejumlah tantangan yang masih menghadang kemajuan bangsa untuk maju menjadi lebih demokratis. Dan menurut saya tantangan terbesar adalah dalam bidang keagamaan. Sebab, di sinilah konsentrasi masalah terbesar masyarakat Indonesia yang senang mengklaim diri sebagai bangsa relijius. Saya mengajak kita semua merenungkan pertanyaan berikut:

Pentingkah Agama?

Ini salah satu pertanyaan menarik yang diajukan Pew Research Center, sebuah lembaga survei di Amerika Serikat yang sejak tahun 2015, mencoba melihat sejauh mana pentingnya agama bagi masyarakat di berbagai belahan dunia. Survei tersebut juga mengaitkan kemajuan suatu negara dengan sikap keagamaan masyarakatnya.

Hasil survei dari tahun ke tahun tak berubah, penduduk negara berkembang dan masih terbelakang cenderung menganggap penting agama dalam kehidupan. Sebaliknya, masyarakat di negara-negara maju cenderung tidak memandang penting agama. Tingkat religiusitas masyarakat berbanding terbalik dengan kemajuan ekonomi dan tingkat kebahagiaan penduduk. Menarik bahwa tahun 2020 lembaga ini menempatkan Indonesia sebagai negara religius karena mayoritas penduduknya menjawab agama sangatlah penting.

Survei tersebut sekaligus membenarkan riset Islamicity Indices yang memilih 10 negara paling islami, antara lain Selandia Baru, Belanda, Swedia, Irlandia, Swiss, Denmark, Kanada, dan Australia. Sebaliknya, skor negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Indonesia, cenderung rendah (http://islamicity-index.org/wp/latest-indices-2020/; lihat juga  http://islamicity-index.org/wp/links-downloads/index-elements/).

Sungguh ironis! Mestinya, negara dengan penduduk yang memandang agama sebagai hal yang penting seharusnya lebih maju. Mengapa? Bukankah agama mendorong manusia dengan nilai-nilai spiritual yang diajarkannya untuk lebih giat bekerja, mencintai ilmu pengetahuan, bersikap lebih rendah hati dan seterusnya sehingga potensial memiliki integritas moral. Kondisi itu akan menginspirasi mereka melakukan kerja-kerja kebudayaan, membangun peradaban yang lebih maju.

Konservatisme Agama

Lalu, apakah itu artinya agama tidak penting? Menurut saya agama tetap penting dan akan selalu penting dalam kehidupan manusia. Manusia tak mungkin hidup tanpa agama, meski dia harus menyebut dirinya sebagai agnostik atau ateis. Jika agama tak mampu membawa manusia kepada kemajuan, kedamaian dan kebahagiaan itu bukan salah agama, melainkan cara manusia beragama.  Lebih tepatnya, cara manusia memahami agama.

Salah satunya adalah memahami agama dengan cara-cara yang konservatif. Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Dalam Islam, pemahaman konservatif mengekalkan pandangan keislaman berdasarkan pemahaman literalis yang dirumuskan ulama abad pertengahan, dan sebagian besar sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang karena mengabaikan prinsip maqasid syari’ah (tujuan obyektif syariat Islam) dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Temuan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah tahun 2020 menyimpulkan, potret keagamaan masyarakat didominasi oleh pemahaman keagamaan konservatif. Konservatisme agama merupakan narasi dominan di televisi dengan angka tertinggi sebesar 46,3 %, disusul narasi moderat 33,4 %, liberal 0,6 %, islamis 0,4 %, dan radikal 0,1 %.

Secara umum, narasi konservatif memang tidak bersifat politis, tidak melanggar aturan hukum dan juga tidak mengedepankan aksi kekerasan. Namun, perlu dicermati bahwa seseorang yang memiliki pemahaman keagamaan konservatif cenderung bersikap intoleran, jika diprovokasi sedikit saja, akan segera bergeser menjadi radikal. Dan itu tinggal selangkah lagi menuju terorisme.

Konservatisme keagamaan juga mendominasi kehidupan masyarakat dalam sosial media. Penelitian PPIM dilakukan dengan mengumpulkan data dari Twitter dan YouTube serta wawancara mendalam terhadap beberapa tokoh kunci untuk mendapatkan data secara kualitatif. Selama tahun 2009-2019 terdapat 1,9 juta tweet dan difiltrasi menjadi 458,582 tweet dari 100,799 user dengan 7,367,190 follower. Hasilnya, pandangan konservatif mendominasi viralitas tweet keagamaan sebesar 67,20%, Pemahaman islamis 4,50%, Pemahaman moderat 22,20 % dan pemahaman liberal 6,10%. Terlihat jelas, akun moderat tertinggal jauh dibandingkan akun konservatif.

Konservatisme juga melanda kalangan milenial, bahkan situasianya terlihat lebih buram. Penelitian PPIM tahun 2018 di 18 kota mengungkapkan, narasi ekstremisme dan ujaran kebencian beredar sangat masif di kalangan milenial. Penyebabnya, antara lain, mereka lebih bergantung kepada referensi digital dari pada referensi akademik yang lebih otoritatif. Kehadiran media sosial telah dengan sangat signifikan menggantikan peran pendidikan agama dalam keluarga, lembaga pendidikan, dan organisasi keagamaan. Lemahnya literasi keagamaan inilah yang berkontribusi besar terhadap kerentanan generasi milenial terhadap kecenderungan intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme agama.

Pertanyaannya, di manakah mereka yang mengaku Islam moderat? Meskipun kelompok yang memiliki paham moderat memiliki proporsi lebih besar dibandingkan kelompok islamis, sifat partisipasi kelompok moderat yang cenderung diam, jauh terkalahkan oleh gerakan islamis yang lebih militan dan sangat aktif bersuara. Temuan ini menguatkan posisi kelompok islamis sebagai noisy minority, kelompok dengan jumlah sedikit, namun gaungnya lebih besar di media sosial dan sangat mewarnai potret keagamaan masyarakat.

Dampak Buruk Pemahaman Keagamaan Konservatif

Lalu, apa implikasi penting dari pemahaman keagamaan konservatif tersebut? Sebelumnya, perlu saya tegaskan bahwa pemahaman konservatif ini bukan hanya monopoli penganut Islam. Pandangan konservatif umumnya juga melanda penganut agama dan kepercayaan lainnya. Hanya saja, Islam merupakan agama mayoritas sehingga tudingan terbesar tertuju pada masyarakat Muslim.

Pertama, pemahaman konservatif mengukuhkan pandangan budaya patriarki yang sangat bias gender, mengekalkan subordinasi perempuan, menolak ide kesetaraan gender, apalagi ide feminisme. Narasi mengenai perempuan hanya berkutat pada ruang domestik, bahkan hanya berkutat di area kasur, sumur dan dapur serta pada perannya sebagai anak, ibu dan istri. Terdapat indikasi kuat bahwa perempuan lebih rentan terhadap paham keagamaan konservatif dibandingkan laki-laki. Tidak heran jika narasi konservatif di kalangan perempuan melahirkan transmisi konservatisme antar generasi, dan itu sangat membahayakan masa depan bangsa karena sungguh-sungguh menggerus kemanusiaan perempuan.

Kedua, konservatisme agama dipolitisasi sedemikian rupa untuk menyuburkan politik identitas yang cenderung membelah masyarakat sehingga terjadi polarisasi yang kuat. Wacana keagamaan konservatif lebih banyak muncul beriringan dengan event-event politik praktis. Kompetisi politik di Indonesia memanfaatkan isu agama sebagai sumber perebutan massa. Tambahan lagi, politisasi narasi agama tidak hanya dilakukan oleh partai Islam tapi juga oleh partai nasional yang katanya mengusung demokrasi. Akibatnya, polarisasi masyarakat tak terhindarkan dan politik identitas berbasis agama semakin menguat. Kondisi ini jika dibiarkan akan memecah belah bangsa dan mengganggu stabilitas nasional.

Ketiga, konservatisme agama hanya melahirkan kesemarakan beragama atau intensifikasi agama (religious intensification) dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi tumbuhnya kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan masyarakat. Pemahaman agama secara konservatif hanya melihat agama sekedar menyembah Tuhan dalam makna sempit, melaksanakan ritual sebagai kegiatan seremonial belaka. Akibatnya, pengamalan agama tidak memberikan manfaat bagi upaya perdamaian dan upaya membangun peradaban.

Keempat, konservatisme agama berkembang seiring disrupsi digital. Dunia digital mengabaikan hirarki dan otoritas sehingga siapa pun boleh menyuarakan pendapatnya, termasuk dalam agama. Kelompok intoleran sejak awal merajai dunia digital sehingga tidak heran jika atas alasan agama masyarakat semakin intoleran, eksklusif, mudah menghakimi kelompok lain yang berbeda serta acuh terhadap upaya-upaya membangun peradaban untuk kesejahteraan dan perdamaian manusia.

Kelima, konservatisme agama membuat seseorang kehilangan akal sehat dan nalar kritis. Sebab, kalangan konservatif lebih percaya kepada pandangan imam kelompoknya, meski tidak rasional. Mereka biasanya tak mau mendengar pandangan ulama yang memiliki otoritas dan keahlian dalam bidang agama. Masuk akal atau tidaknya pemahaman terhadap teks kitab suci terkadang tidak penting, yang terpenting adalah pendapat, paham dan tafsir dari orang yang sudah terlanjur mereka jadikan imam atau panutan. Pemahaman yang tidak kritis dan tidak rasional membawa kepada sikap keagamaan yang tidak manusiawi. Akibatnya, para penganut pandangan konservatif tersebut cenderung menolak prinsip HAM, demokrasi, dan pluralisme. Apalagi pemikiran feminisme yang mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan gender bagi semua manusia.

Tawaran Solusi

Pada prinsipnya, semua agama tumbuh berdasarkan iman atau kepercayaan. Iman dan kepercayaan seharusnya disertai penalaran kritis dan dilengkapi dengan penjelasan rasional atau alasan pembenaran bagi adanya kewajiban-larangan, nilai moral baik-buruk, dan upacara-upacara ritual yang mesti dijalankan. Akan tetapi, faktanya lebih banyak penganut agama tidak memerlukan alasan-alasan rasional bagi tindakan keagamaan mereka. Akibatnya, mereka tidak mudah mengubah pandangan walau terlihat tidak masuk akal meski diajukan berjuta argumentasi yang rasional dengan bukti-bukti kasat mata atau sangat logis. Mereka hanya akan berubah jika mendapatkan doktrin dari pemimpin spiritual yang mereka yakini. Inilah salah satu ciri konservatisme agama dan kondisi keagamaan demikian sangat penting diubah, baik oleh masyarakat sipil dan terutama oleh negara karena memiliki semua power yang dibutuhkan.

Tentu tak ada solusi tunggal dan mudah atas kondisi masyarakat yang sudah sedemikian akut. Namun, kita pun tak boleh pesimis apalagi apatis. Menurut saya solusi utama adalah penguatan literasi masyarakat, khususnya terkait literasi agama dan kebudayaan melalui aksi-aksi konkret berikut.

Pertama, kita semua para pejuang kemanusiaan, apa pun aliran, agama dan pilihan politik penting bergandeng tangan berkolaborasi menyebarkan nilai-nilai feminisme yang mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan gender, terutama melalui upaya-upaya rekonstruksi budaya dalam arti seluasnya.

Kedua, para pejuang kemanusiaan harus aktif menyuarakan pandangan keagamaan yang humanis-feminis dan untuk itu diperlukan upaya-upaya reinterpretasi ajaran agama secara holistik. Diharapkan ke depan, interpretasi keagamaan yang humanis-feminis menjadi mainstream di masyarakat.

Ketiga, para pejuang kemanusiaan bersatu mengadvokasi pemerintah agar mengeliminasi semua kebijakan publik yang diskriminatif (gender, agama, etnisitas, dan lain-lain) dan selanjutnya melahirkan undang-undang dan berbagai kebijakan publik yang sensitif gender dan mendukung nilai-nilai demokrasi. Studi feminisme perlu diintegrasikan dalam berbagai bidang studi di perguruan tinggi di Indonesia.

Hal yang tidak kurang pentingnya adalah negara berkewajiban mendorong semua umat beragama di negeri ini agar mempromosikan corak agama yang humanistik. Selain itu, negara juga harus memastikan tersosialisasinya interpretasi keagamaan yang humanistik-feminis sesuai nilai-nilai luhur Pancasila dan amanat Konstitusi. Hanya dengan cara itu, kedamaian, kemajuan, kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat yang demokratis ini dapat dicapai. []

Lelucon Seksual dan Seksis terhadap Perempuan Kepala Keluarga

Zakia, dok pribadi

Zakia, dok pribadi

 

Oleh Zakia

Relawan LETSS Talk, Tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan

 

“Lelucon Janda di Tengah Wabah: Perempuan Kepala Keluarga Melawan Stigma dan Feminisasi Kemiskinan” merupakan judul tulisan Nani Zulminarni, Pendiri PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga). Ia menjadi salah satu dari 52 perempuan yang menulis pengalaman pandemi Covid-19 yang dipublikasikan dalam buku berjudul “Kita Bukan Sekedar Angka: Puan Indonesia Menulis Pandemi” (2021). Hanya dengan melihat sampul dan judulnya, saya sudah jatuh cinta pada buku ini.

Dalam tulisan tersebut, Nani Zulminarni menceritakan pengalamannya mengikuti seminar terkait pengawalan pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa di Kabupaten Lumajang. Di seminar itu, ia menceritakan, Bupati Lumajang menyampaikan lelucon mengenai janda usia 20-30 tahun yang tidak perlu diberikan bantuan langsung tunai, tapi dicarikan suami. Lelucon ini membuat Nani meradang, meskipun tentu saja ia tidak bisa menginterupsi bupati dalam pertemuan tersebut. Inilah salah satu contoh lelucon seksual dan seksis yang sering dialami perempuan kepala rumah tangga berstatus janda. Lelucon seksual merupakan serangan seksual yang bisa dikategorikan kekerasan seksual. Lelucon ini juga seksis dan bias karena menyasar satu jenis kelamin tertentu, dalam hal ini perempuan, sebagai target stigmatisasi dan stereotifikasi.

Tulisan Nani mengingatkan saya pada pelatihan tentang Koordinasi dan Manajemen Tempat Pengungsian (KMTP) atau Camp Coordination and Camp Management yang saya ikuti beberapa waktu lalu di Makassar bersama Nur Syarif Ramadhan, seorang difabel visual/netra yang sekarang menjadi Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan. Sesi pembukaan dan penutupan pelatihan tersebut dihadiri seorang pejabat publik.

Seperti yang dialami Nani, status janda juga dijadikan lelucon dan bahan olok-olok oleh pejabat pemerintahan yang sedang menjalankan tugas dalam sebuah acara serius seperti pelatihan. Dan hal itu bukan hal baru atau pertama kali terjadi. Pejabat itu, seorang laki-laki, menyampaikan beberapa lelucon mengenai janda yang bernada seksual dan seksis seperti kalimat, “Saya dikelilingi banyak janda di acara ini,” “Jaksa = janda kaya anak satu” dan banyak istilah-istilah lainnya yang menjadikan janda bahan lelucon. Pejabat tersebut juga menyampaikan pertanyaan kepada peserta laki-laki, “Apa bapak suka main dengan janda?” Bukan hanya itu, di forum pelatihan yang dihadiri banyak perempuan kepala rumah tangga berstatus janda, ia sengaja menampilkan foto sebuah kamar tidur di slide pertama presentasinya dan diikuti pernyataan yang mengasosiasikan foto tersebut dengan aktivitas seksual, “Kenapa yang muncul gambar kasur? Apakah saya diminta menginap? Sudah ada teman menginapnya? Coba cek di kasurnya, mungkin ada darah.” Sebuah lelucon seksual yang disampaikan secara vulgar dan sengaja dihadirkan di forum publik dengan peserta perempuan kepala rumah tangga/keluarga. Sebagian peserta yang mayoritas laki-laki merespons lelucon ini dengan tertawa. Sementara semua peserta perempuan terdiam, menahan rasa tidak nyaman dan kesal, dan saya yakin juga merasa terhina.

Sepanjang presentasinya, pejabat tersebut tidak berhenti membuat lelucon yang merendahkan dan melecehkan perempuan kepala keluarga dan perempuan pada umumnya. Selama presentasi, 90% yang ia sampaikan dipenuhi dengan kalimat yang bernada melecehkan dan merendahkan perempuan dan cara pandang yang seksis. Hal yang paling membuat marah adalah ketika ia bertanya kepada peserta perempuan, apakah mereka perawan atau janda, dengan ekspresi tersenyum tanpa rasa bersalah atau malu.  Sangat jelas, lelucon di depan umum yang menargetkan perempuan ini merupakan bentuk serangan seksual sekaligus tindakan seksis. Sungguh semakin meresahkan karena hal ini terjadi di tempat umum yang dihadiri publik; seorang pejabat bisa “merdeka” tanpa rasa bersalah melakukan tindakan ini.

Peserta perempuan yang mendapat pertanyaan tersebut tidak bisa melakukan apapun selain menahan malu, kesal, marah, atau memilih mengabaikan pertanyaan itu. Meski terlihat dengan sangat jelas, pertanyaan tersebut membuat peserta perempuan merasa sangat tidak nyaman. Sangat mungkin bahkan perempuan tersebut mengalami perasaan terhina dan dipermalukan dengan mendapatkan pertanyaan seperti itu di depan publik. Namun sekali lagi, mereka tidak bisa melakukan apa-apa. Mungkin karena posisi bapak tersebut adalah pejabat atau mungkin juga karena forum ini adalah forum resmi atau bisa jadi juga karena relasi kuasa yang timpang antara pemateri dan peserta, antara pejabat dan masyarakat. Entahlah, saya pun ikut merasa kesal pada diri sendiri karena juga tidak bisa berbuat apa-apa.

Parahnya lagi dan tambah mengesalkan, sebagian peserta laki-laki terus ikut tertawa dengan lelucon yang sama sekali tidak lucu. Sang pejabat berkelakar dan berargumen, itulah caranya mengakrabkan diri kepada orang lain dan mendapatkan teman. Menurut saya, hal tersebut adalah pemikiran yang tidak masuk akal karena bagaimana mungkin ia akan mendapatkan banyak teman dengan cara merendahkan orang lain. Yang sangat mungkin ia dapatkan adalah kemarahan dan kutukan di dalam hati para perempuan yang merasa dihina. Di satu waktu tertentu, seseorang mencoba membuatnya berhenti dengan segala omong kosong yang ia lakukan selama berjam-jam dan kembali fokus pada slide presentasi yang sepertinya dipersiapkan oleh orang lain.

Sebagai seorang pejabat publik dan, menurut saya, juga berpendidikan, seharusnya ia bisa berpikir jernih bahwa peserta akan merasa tidak nyaman dengan caranya berkomunikasi dan berinteraksi, apalagi dengan isi pembicaraanya berupa lelucon seksual. Peserta sudah menyindir perilakunya ini. Namun sayangnya, ia justru menanggapi balik dengan lelucon lainnya yang juga seksis dan bernada seksual. Bahkan ia melanjutkan lelucon seksisnya dengan mengatakan bahwa ia bisa memaparkan materi hingga jam berapapun, namun syaratnya ibu moderator harus menemaninya hingga malam hari. Dari sorot mata dan ekspresi, terlihat jelas jika ibu moderator saat itu sangat kesal dengan beliau. Di dalam hatinya “mungkin” ingin membungkamnya dengan microphone agar ia berhenti bersikap kasar dan merendahkan seperti itu.

Candaan itu diperparah dengan suara tawa dari sebagian peserta laki-laki sehingga pejabat tersebut bukan hanya merasa diterima dalam forum tersebut, tapi merasa candaan seksis yang merendahkan dan melecehkan seperti itu dianggap hal biasa, sepele, dan bukan masalah, apalagi masalah serius. Hal ini semakin menormalisasi bentuk-bentuk pelecehan seksual dan seksisme yang disampaikan melalui lelucon. Ia merasa, tidak apa-apa melanjutkan candaan tersebut tanpa memikirkan mungkin ada orang yang terluka dan sakit hati mendengarnya. Mungkin karena beliau tidak pernah punya teman dari kalangan aktivis perempuan atau belum pernah hadir dalam forum yang membahas keadilan gender dan persamaan hak atau tentang kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual.  Perspektif dan perilakunya sangat merendahkan perempuan dan seksis. Saya membatin, bila ia hadir dalam pertemuan aktivis perempuan atau feminis dan membuat lelucon semacam itu, mungkin ia sudah dikritisi, ditantang, ditentang, dan “diserang” oleh para aktivis perempuan.

Yang tambah membuat kesal dan marah adalah ia menstigma negatif perempuan kepala keluarga sebagai penggoda, sebagai perempuan nakal. Padahal ia tidak tau bagaimana seorang perempuan kepala keluarga berjuang untuk menghidupi keluarganya, melawan diskriminasi dan stigma yang melekat kuat pada diri dan kelompoknya. Terlebih di masa pandemi ini, semua orang mengalami kesulitan karena kehilangan pekerjaan. Ada perempuan kepala keluarga yang harus menghidupi dua anak, empat atau lima orang anak dan bahkan orang tua yang sudah sepuh. Sementara penghasilan mereka tidak menentu bahkan semakin menipis karena pandemi yang melanda dunia dua tahun belakangan ini.

Beban tanggung jawab menghidupi keluarga semakin bertambah ketika anak-anak harus menjalani sekolah online (daring) di rumah. Bukan hanya pengeluaran yang meningkat, tapi perempuan kepala keluarga semakin rentan mengalami stres hingga depresi karena juga harus mendampingi anak-anak bersekolah. Sementara di saat yang sama harus memutar otak agar dapur tetap dan terus mengepul.

Sebagai pejabat publik, sudah seharusnya ia melindungi warga masyarakat dan memastikan semua warga negara dan anggota masyarakat bisa bebas dan terlepas dari stereotipe dan terlibat aktif dalam pemenuhan hak-hak warganya termasuk perempuan tanpa perlakuan seksis, misoginis, merendahkan, dan diskriminatif terlepas dari status pernikahannya. Mungkin si bapak lupa bahwa di luar sana banyak anak-anak yang dibesarkan dan dididik oleh seorang ibu tunggal dengan penuh cinta dan pengorbanan yang menjadikan anak-anak tersebut menjadi pribadi yang tangguh dan membanggakan bagi keluarga, komunitas, masyarakat, dan negara. Perempuan kepala keluarga tidak seharusnya menjadi bahan lelucon dan tidak dijadikan target dan obyek candaan dan lelucon yang seksis. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masyarakat.[]

Toilet Publik Perempuan

(Penulis, dok pribadi)

 

Oleh Jessica Ayudya Lesmana

Transpuan Penulis/Penulis Transpuan, Tinggal di Yogyakarta

 

Cerita ini bagian dari percakapan-percakapan kecil sesama seniman yang terjadi di sebuah toilet. Dalam acara Indonesia Dance Festival, saya berkenalan dengan penulis naskah yang juga seorang pemerhati isu perempuan. Sebut saja ia Nurul. Nurul begitu cerdas, rapih ketika memilih aksesoris dan berpakaian, dan teliti. Perkataannya runut dan mudah dimengerti. Nurul menceritakan proyeknya yang terus berkembang mengenai isu perempuan. Ia mengikuti dan akan mengulas proyek “Ibu”, sebuah proyek seni pertunjukan yang saya inisiasi dan kembangkan, yang menceritakan perihal perempuan dan segala persoalannya. Saya bertanya padanya mengenai proyek seni selanjutnya yang akan ia ulas.

Nurul bercerita tentang depresi perempuan. Menurutnya, perempuan mengalami depresi lebih sering dari laki-laki. Ia mengatakan, penganiayaan terhadap diri sendiri seperti percobaan bunuh diri yang berawal dari depresi kebanyakan dilakukan di dalam kamar mandi.

Percakapan dengan Nurul memantik concern saya tentang perempuan di ruang publik. Kami bertemu di toilet umum, dan tentu saja bagi perempuan, toilet bukan hanya tempat untuk melegakan diri ketika hendak buang air besar dan kecil. Namun di sana bisa juga terjalin hubungan dan komunikasi ringan sehari-hari.

Menurutku, dunia ini milik perempuan karena mereka selalu memakai kata kunci kebersamaan. Lalu aku menyimpulkan, jika satu perempuan menarasikan catatan kecil mengenai persoalan perempuan maka satu perempuan ini akan membantu sesama dan semua perempuan.

Aku mengamati tisu toilet (toilet paper/bath tissue) di toilet publik perempuan yang sering habis, dan tentu saja ini akan mengganggu kenyamanan mereka ketika di kamar mandi. Seharusnya tisu toilet publik untuk perempuan diperbanyak karena bagian privat perempuan lebih butuh untuk dijaga dan diperhatikan dan itu merupakan bagian dari kesehatan seksual yang harus dijaga dan untuk itu harus difasilitasi.

Berbeda dengan toilet laki-laki yang memiliki tempat buang air kecil dengan posisi berdiri atau disebut stand-to-pee device (STP)  atau biasa disebut urinals, tempat untuk buang air bagi perempuan kebanyakan berbentuk toilet duduk. Hal ini tentu saja menjadi persoalan tersendiri karena banyak bakteri yang menempel di toilet duduk tersebut. Apalagi tingkat kesadaran terhadap kebersihan tiap orang berbeda-beda. Salah satu trik untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di kamar mandi umum perempuan adalah dengan melapisi toilet duduk dengan tisu agar terhindar dari bakteri. Ini juga akan melindungi perempuan dari berbagai virus dan bakteri. Di samping itu, cara ini juga akan menghindarkan perempuan dari berbagai penyakit kelamin, penyakit kulit, dan kanker servik.

Kebutuhan akan kebersihan di kamar mandi umum laki-laki dan perempuan memang berbeda. Kamar mandi perempuan harus dibersihkan dengan tujuan untuk memelihara kesehatan seksual perempuan termasuk alat vital/kelamin perempuan. Salah satu caranya, dengan mengecek bau yang tidak sedap di kamar mandi kemudian memberi pengharum ruangan. Selain itu, perlu juga memastikan ketersediaan tisu kering dan tisu basah yang lebih banyak. Yang paling penting lagi adalah intensitas pengecekan dan perawatan kebersihan kamar mandi secara reguler. Banyak kebutuhan khusus perempuan yang harus sering dan lebih diperhatikan karena saat berada di kamar mandi umum, perempuan perlu waktu lebih lama dibandingkan dengan laki-laki sebagai bagian dari memelihara kesehatan seksual dan menjaga kebersihan organ intim perempuan.

Kebersihan kamar mandi perempuan juga akan membuat perempuan jauh lebih nyaman. Hal ini juga akan mengurangi kerentanan perempuan dari depresi. Di dalam kamar mandi yang bersih dan nyaman, perempuan bisa merenung, memulas ulang riasan, berfoto selfie, dan menjalin relasi sesama perempuan.

Menjaga kebersihan kamar mandi perempuan juga akan menyelamatkan perempuan dari bakteri yang menyebabkan kanker serviks, kanker rahim, dan penyakit kulit. Tentu saja ini akan menyelamatkan kehidupan perempuan karena dari perempuanlah bayi manusia lahir.

Kebersihan kamar mandi umum perempuan harus menjadi perhatian dan fokus masyarakat bersama-sama. Lebih tepatnya, kebersihan diri adalah tanggung jawab masing-masing. Namun di ruang publik termasuk di kamar mandi, perempuan butuh lebih banyak perhatian dan fasilitas atau layanan publik.

Percakapan dengan Nurul di kamar mandi perempuan memunculkan ide tentang pentingnya memerhatikan dan menjaga kebersihan kamar mandi umum untuk perempuan. Nurul terlihat bahagia karena isu yang ia lontarkan direspon oleh pecinta seni. Tentu saja ia memahami dan mengerti banyak tentang persoalan perempuan termasuk tentang toilet/kamar mandi umum bagi perempuan.

Politik Global 2022: Anomali, Kegelapan bagi Perempuan, dan Feminisme Kontemporer

Farid Muttaqin, Pengelola LETSS Talk

Dua ribu dua dua atau 2022 baru akan berakhir tiga bulan lagi. Dalam tiga bulan itu, sangat mungkin banyak kejadian politik yang muncul dan berkembang, sebagiannya adalah kejadian yang menyedihkan dan meresahkan. Situasi kontemporer memang ditandai salah satunya oleh berbagai kejadian politik yang sangat dinamis bahkan anomalistik dan tidak terprediksi, di antaranya akibat munculnya perilaku-perilaku politik baru. Tapi, dalam konteks politik global, kita bisa menilai 2022 sebagai tahun kegelapan bagi kebebasan dan hak-hak perempuan. Opresi dan represi terhadap perempuan menjadi bagian politik sangat kentara politik global 2022 di beberapa penjuru dunia. Tak pandang wilayah, di Barat maupun di Timur.

Di Barat, di pusat geografi dan peradaban Barat, Amerika Serikat, lewat Mahkamah Agung, mencabut atau menganulir “aturan” Wade vs. Roe yang menjadi rujukan legal bagi tindakan aborsi, yang sesungguhnya merupakan hak asasi –artinya keberadaan hukum justru untuk menjamin perlindungan HAM tersebut. Di Timur, Pemerintah Islam Iran, lewat Polisi Moral, melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian Mahsa Amini, perempuan 22 tahun yang dinilai tidak berjilbab dengan benar atau sesuai aturan. Gerakan protes untuk merespons kematian Mahsa, yang dimobilisasi kelompok perempuan di sana, juga direspons dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian salah satu protestan. Gelombang protes terus berlangsung, sudah merambah pelajar di sekolah-sekolah, dan pemerintah setempat masih terus menerapkan tindakan kekerasan untuk merespons aksi-aksi itu.

Demonstrators rally at Harvard Yard to protest possible reversal of Roe v.  Wade - The Boston Globe

(Protes kaum perempuan Amerika menentang “likuidasi” Roe vs. Wade. Sumber Foto: Boston Globe)

Masih di Barat, meski tidak terlalu “Barat,” dikomandani pemimpin maskulin Vladimir Putin, Rusia menyerang Ukraina yang sudah pasti mengorbankan anak-anak dan perempuan, kelompok paling rentan dalam serangan bersenjata. Sejak Agustus lalu, Rusia juga menerapkan politik reproduksi perempuan, menghidupkan lagi Mother Heroine Award, yang dijalankan di masa Uni Soviet hingga keruntuhannya 1991, memberi penghargaan dan memberi hadiah sejuta Rubel, sekitar 16 ribu US Dolar, bagi perempuan yang bersedia punya banyak anak, 10 orang atau lebih. Politik ini memperkuat konstruksi perempuan sebagai mesin reproduksi, tidak beda dengan “misi” poligami untuk memperbanyak anak yang dipraktikkan beberapa masyarakat Muslim.

Di bagian Timur lain, di halaman rumah kita sendiri, Indonesia, pemaksaan jilbab dan penghukuman sosial menjadi tindakan publik secara kasat mata pada anak-anak di sekolah, tidak terpikir sedikitpun menganggap tindakan seperti itu sebagai pemakasaan dan kekerasan. Di Arab Saudi, meski memerlukan penglihatan ekstra tajam dengan kacamata feminisme yang sangat kuat, pemerintah kerajaan melakukan manipulasi politik, seakan-akan memberi kebebasan pada perempuan untuk melepaskan jilbab dan bebas mengekspresikan otoritas diri atas tubuh (dan seksualitasnya), namun, sesungguhnya, keputusan politik ini lebih bertujuan investasi, semacam komodifikasi dan kapitalisasi tubuh dan seksualitas perempuan. Tubuh dan seksualitas perempuan, dengan demikian, sesungguhnya tetap berada pada posisi sebagai obyek kooptasi negara yang patriarkhal. Yang terjadi di Arab Saudi, meski secara kasat mata lebih terlihat membebaskan (liberating), sangat mungkin tidak beda seperti saat Iran berada di bawah rezim modernis pro Barat Reza Pahlevi, sebelum Revolusi Iran 1979, ketika “emansipasi” perempuan diobjektifikasi demi membangun imej Iran yang modern dan progresif berstandar Barat. Cara paling mudah dan sederhana untuk mengevaluasi konsistensi dan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam pemenuhan hak-hak perempuan adalah dengan melihat apakah kebijakan mereka terhadap buruh migran perempuan yang masih menunjukkan sikap dan tindakan yang oleh Amnesty International (AI) disebut sebagai bentuk-bentuk perbudakan modern turut berubah seiring perubahan sikap mereka terkait jilbab.

Mahsa Amini's brutal death may be moment of reckoning for Iran | Iran | The  Guardian

(Perempuan Iran melakukan demonstrasi mengecam kematian Mahsa Amini oleh Polisi Moral. Sumber Foto: The Guardian)

Demikianlah! Barat, Timur, Amerika, Rusia, Arab Saudi, Iran, Indonesia, sekuler, religius, demokrasi, totaliter, Muslim, Kristen, Syiah, atau Sunni tak bisa lepas dari tindakan politik menjadikan perempuan target penundukan, opresi, represi, manipulasi dan kontrol politik. Kasus-kasus di atas hanya sedikit contoh betapa politik global kontempoer dipenuhi dengan berbagai opresi terhadap perempuan; politik global menghadirkan kerentanan besar pada perempuan; ketidakadilan dan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi bagian dari tindakan politik yang dipilih penguasa dan otoritas. Kita belum menyentuh perkembangan di Italia ketika Georgia Meloni akan menjadi Perdana Menteri perempuan pertama di negara ini. Perkembangan menarik yang membingungkan dan memusingkan karena Meloni –yang baru berusia 45 tahun– berasal dari partai pendukung neo-fasisme, Partai Gerakan Sosial Italia, yang didirikan pemimpin fasisme Benito Mussolini. Bagaimana para feminis harus bersikap terhadap situasi politik berwajah ganda yang kontradiktif –satu sisi menampilkan gerakan perempuan untuk kebebasan diwakili wajah perempuan muda Iran dan di sisi lain, meski belum terlalu kuat, menampilkan kemungkinan perempuan berpandangan politik “fasis” yang bertolak belakang dengan semangat freedom? Pertanyaan ini memerlukan jawaban panjang, dan, karenanya, kita sungguh masih memerlukan feminisme –bahkan yang paling radikal—demi menghadapi situasi politik anomalistik dengan wajah opresi yang makin kental ini.

Giorgia Meloni in Rome last week.

(Giorgia Meloni yang akan segera ditetapkan menjadi Perdana Menteri Italia. Sumber Foto: New York Times)

Salah satu hal yang sangat menantang bagi gerakan feminisme saat ini terkait opresi perempuan dalam politik global itu adalah banyak sekali kompleksitas di balik situasi dan kejadian itu yang menuntut analisa sosiologis-antropologis, dengan feminisme sebagai framework utama. Dinamika dan kompleksitas politik sudah seharusnya menuntut sikap kritis sekaligus kreativitas dan pembaruan analisa demi menghasilkan pemahaman dan pengetahuan lebih utuh tentang situasi tersebut, yang lalu menjadi basis pembaruan gerakan feminisme (global). Karenanya, sekali lagi, alih-alih menganggap feminisme tidak lagi relevan, atau membosankan karena hanya “bicara itu-itu saja”, perkembangan ini justru menuntut kreativitas dan inovasi pemikiran, gagasan, dan ide serta penguatan kapasitas analisa feminis, terutama karena perkembangan tersebut telah menghasilkan berbagai anomali sosial-politik.

Dalam sebuah laporan CNN melalui wartawan Inggris keturunan Iran, Christine Amanpour yang rencana wawancaranya dibatalkan Presiden Iran di sela-sela pertemuan PBB di New York karena ia menolak permintaan presiden untuk memakai penutup kepala, Iran saat ini dihuni oleh generasi muda sebagai mayoritas warga negara yang punya akses pada pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Perempuan menjadi bagian penting dari perkembangan generasi muda Iran yang juga berpengaruh pada situasi sosial lebih luas di sana. Mereka adalah kelompok warga dengan pendidikan tinggi dengan, tentu saja, pemikiran-pemikiran ala “generasi muda” yang ingin maju, mendapatkan pekerjaan layak, dan gaya hidup yang lebih merepresentasikan kebebasan. Dengan sikap dan cara berpikir baru sebagai educated women ini, tidak mengherankan, jika kita menemukan reaksi yang berkembang saat ini terhadap kematian Mahsa Amini, ketika banyak perempuan di sana secara spontan turun ke jalan untuk mengekspresikan kebebasan dan menuntut ruang-ruang bagi terjaminnya kebebasan itu. Protes keras atas kematian Mahsa Amin “hanya” sebuah momentum sosial-politik bagi “semangat kebebasan” yang sedang tumbuh kuat dalam diri kaum muda perempuan Iran. Secara sederhana, kita bisa menangkap semangat kebebasan itu dalam pemikiran-pemikiran Marjane Satrapi yang dituangkan dalam buku komik berjudul Parseapolis (2004). Satrapi merepresentasikan generasi muda perempuan yang memimpikan kebebasan bisa dinikmati perempuan-perempuan di sana, tanpa harus menjadi diaspora di negara liberal.

Yang anomalistik, sementara semangat kebebasan itu tumbuh kuat di kalangan muda, Iran saat ini, sejak pemilu 2020, justru lebih memilih untuk dipimpin presiden berhaluan Islamis yang sangat tradisional dan konservatif, Ebrahim Raisi. Bagaimana memahami dua situasi berbeda dan bertolak-belakang ini? Mengapa semangat kebebasan dan progresif yang sedang tumbuh dan berkembang kuat itu tidak “menghasilkan” kepemimpinan politik yang yang juga pro-kebebasan dan progresif, justru kebalikannya? Mengapa sikap dan perilaku politik kaum perempuan muda tidak bisa mempengaruhi proses politik formal? Secara kasat mata, di tengah perkembangan global yang lebih berkecenderungan neo-liberal, kapitalistik, “popular”, lebih dipenuhi sikap-sikap yang berorientasi komodifikasi dan kapitalisasi, yang juga ditunjukkan secara potensial oleh kaum muda perempuan Iran, mengapa proses politik nasional di sana masih memberi tempat bagi Islam politik yang konservatif dan tradisional?

Iran juga menjadi salah satu negara penghasil intelektual feminis Muslim yang progresif. Sebagian tinggal di Iran, seperti Peraih Nobel Perdamaian 2003, Shirin Ebadi, dan sebagian lainnya menjadi diaspora, sebagai scholar dan intelektual yang bertebararan di banyak universitas top, di Amerika, Kanada, Eropa, dan Australia. Khusus tentang hadiah Nobel Shirin Ebadi, feminis Muslim Ziba Mir-Hosseini menyambut, hadiah Nobel ini akan “mempercepat” transformasi Iran dari teokrasi ke demokrasi! Mereka menjadi public intellectual yang terus menyuarakan pentingnya ruang kebebasan bagi perempuan Iran melalui karya-karya mereka. Sebagian semangat kebebasan di kalangan perempuan muda yang tumbuh hingga hari ini tidak lepas dari pengaruh suara reformasi dann transformasi dari “jarak jauh” oleh para feminisme Muslim diaspora itu. Feminis Muslim Iran yang tetap tinggal di sana dengan mereka yang menjadi diaspora membangun “koneksi lintas benua” untuk terus mendorong perubahan domestik. Sekali lagi, meski secara struktural atau politik formal tidak terlalu terlihat hasilnya, di level sosial, terutama di kalangan muda perempuan, mereka menjadi “role model” yang menginspirasi tumbuhnya semangat kebebasan. (Tentang hal ini, saya pernah menulis “Lessons from Iranian Women’s Groups”, Jakarta Post, 25 Juli 2006 –karena terlalu lama, linknya sudah tidak bisa diakses, tapi saya masih menyimpan kopinya di e-mail, jika ada yang tertarik, atau bisa diakses di postingan: https://www.facebook.com/profile.php?id=100075831293275). Terkait dengan public intellectual ini, untuk kasus terakhir, saya belum melihat reaksi intensif dan aktif dari para feminis Muslim Iran, khususnya para diaspora itu. Mengapa? Saya belum menemukan jawabannya…

Kasus Amerika dengan dianulirnya aturan tentang legalisasi aborsi. Wade vs. Roe, yang sudah berlaku selama 50 tahun, juga menantang dan anomalistik, selain tentu sangat meresahkan dari sisi hak dan kebebasan perempuan. Amerika secara solid telah menjadi simbol dan representasi liberalisme. Bagi yang punya pengalaman tinggal di Amerika dalam kurun waktu lama akan mudah menyaksikan bagaimana liberalisme dipraktikkan dan dioperasionalisasikan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di level politik formal. Liberalisme seperti darah daging bagi orang Amerika. Kita justru akan dianggap “melanggar hukum” jika mengancam atau mengganggu kebebasan liberal seorang indvidu di Amerika. (Seperti pengalaman saya di sebuah apartemen, Anda harus tahan untuk tidak merasa terganggu dengan suara berisik –benar-benar berisik—pasangan yang sedang melakukan hubungan seksual dari kamar sebelah, tentu tanpa relasi pekawinan!). Mengapa dengan status liberalisme yang mainstream itu aborsi (yang bukan sekedar hak, tapi hak asasi) saat ini justru terancam dikriminalisasi dan mendapat hukuman penjara? Mengapa semangat liberalisme keseharian dalam masyarakat Amerika tidak termaterialisasi dalam aturan tentang aborsi saat ini? Meski lama menjadi bagian kehidupan sosial-politik Amerika, saya belum tahu jawaban dari pertanyaan atas situasi anomalistik dalam politik Amerika ini.

Di Amerika, aborsi memang selalu menjadi salah satu pusat kontestasi politik antara pendukung konservativisme dan liberalisme, bahkan ketika aturan Wade and Roe masih berlaku. Sementara kelompok liberal menganggap aborsi adalah hak asasi yang harus dijamin dan dipenuhi negara, kaum konservatif sebailknya menganggap aborsi sebagai kejahatan. Dalam upaya pemenuhan hak warga atas aborsi, kaum liberal mengupayakan fasilitas dan sumberdaya negara yang bisa diakses warga negara yang ingin melakukan aborsi. Demi menegaskan sikapnya yang menganggap aborsi sebagai kejahatan, kaum konservatif menolak keras fasilitas dan anggaran negara, seperti pajak, digunakan untuk mendukung layanan aborsi ini. Konflik yang terus berlangsung, mewarnai hitam-putih politik dalam negeri Amerika.

Sedikit tambahan poin yang mungkin bisa membuat anomali ini “make sense” –meski menunjukkan anomali lain—Amerika 10 tahun terakhir sedang mengalami gejolak politik akibat menguatnya pertarungan antara pendukung “nasionalisme Amerika” dari kelompok Republika garis keras seperti ekstrimis MAGA dan pendukung nasionalisme Kristen (Christian Nationalism) versus pendukung demokrasi dari kalangan Demokrat. Sejak Donald Trump sukses terpilih sebagai presiden, para pendukung MAGA dan nasionalisme Kristen seperti mendapat angin bagi keberhasilan perjuangan politik mereka, bahkan meski politik formal sedang berada di tangan Demokrat. Justru karena saat ini mereka tidak berada pada posisi kekuasaan formal, mereka semakin bersemangat melakukan berbagai trik dan gerakan politik, memanfaatkan setiap peluang dan kesempatan. Dalam situasi ini, munculnya aturan anti-aborsi yang mengkriminalisasi mereka yang terlibat aborsi menjadi kejadian politik yang “make sense” terjadi dalam politik Amerika liberal. Meski liberalisme masih menjadi paradigma mainstream, Amerika sedang menghadapi kebangkitan nasionalisme fasis berbasis nasionalisme Kristen.

Satu hal penting yang perlu digarisbawahi terkait dua situasi anomalistik di Iran dan Amerika itu adalah terkait partisipasi dalam proses politik formal di kalangan feminis atau pendukung feminisme. Entah karena anggapan atau penilaian feminisme lebih sebagai gerakan sosial, banyak elemen gerakan feminisme yang sangat “radikal” memperjuangkan gagasan kebebasan dan emansipasi “secara sosial”, namun enggan terlibat lebih aktif dalam proses politik formal. Sepertinya, sikap dan pandangan para feminis atau pendukung politik feminis pro-freedom seperti ini menjadi tren lebih dominan saat ini. Ini terlihat lebih jelas dalam kasus Iran. Artikulasi sikap enggan terlibat politik formal paling kentara adalah malas untuk mengikuti pemilu. Keengganan terlibat dalam pemilu ini juga yang mungkin menghadirkan risiko pada direbutnya kekuasaan politik formal itu oleh lawan politik gerakan feminisme dengan harga mahal, dalam bentuk seperti kematian dan penjara!

Kondisi di Amerika sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan Iran. Meski akhirnya Donald Trump gagal terpilih untuk kedua kalinya dan dikalahkan Joe Biden dari Demokrat, keberhasilan Biden tidak banyak ditentukan oleh tindakan politik para feminis atau pendukung politik feminis pro-liberalisme. Para feminis dan pendukung liberalisme dari kalangan muda masih menunjukkan kemalasan untuk ikut pemilu menjadi voter. Di Bulan November, Amerika akan mengadakan Pemilu mid-term untuk memilih senator, DPR, Gubernur, dan lain-lain, dan oleh banyak pihak dianggap sebagai momen genting bagi gagasan liberalisme, seperti hak atas aborsi dan perkawinan non-hetero. Jika para pendukung liberalisme, utamanya dari kalangan muda masih enggan menjadi pemilih dalam pemilu, sangat mungkin, baik senat, DPR, federal atau negara bagian, gubernur sampai mayor, akan didomnasi mereka yang anti-liberalisme ini. Amerika berwajah konservativisme Kristen akan bisa disaksikan pada bulan Januari 2023! Saat ini, sedang ada usaha untuk mengampanyekan keterlibatan kalangan muda dalam pemilu, untuk ikut “vote.” Di kampus-kampus, terutama mahasiswa Partai Demokrat aktif mendatangi kelas-kelas mengajak mahasiswa lain untuk mendaftar menjadi voter dalam pemilu yang akan datang. Bagaimana hasilnya? Dalam waktu kurang dari dua bulan hingga November, kita masih akan menyaksikan banyak kejadian politik yang mungkin mempengaruhi munculnya berbagai anomali lain… Let’s wait and see…

Kita menuju rumah kita sendiri, Indonesia. Meski tidak ada ada otoritas negara secara resmi melakukan kontrol pemakaian jilbab, bagi pendukung kebebasan bagi perempuan terutama dari kalangan feminis, pemaksaan jilbab sebagai seragam sekolah merupakan bentuk opresi terhadap kebebasan yang sedang dialami perempuan di Indonesia. Apakah ini sebuah bentuk anomali, seperti kasus Iran dan Amerika? Situasi di Indonesia ini lebih unik dan “aneh tapi nyata” karena keunikan pengalaman politik dalam negeri pasca-reformasi. Demokratisasi pasa-Orba tidak hanya menyediakan ruang freedom bagi pendukung liberalisme, tapi juga pendukung konservativisme yang anti-liberalisme. Keduanya memiliki kekuatan yang berimbang, yang membuat kondisi politik Indonesia sering mengalami “naik-turun” dalam konteks liberalisme vs. konservativisme. Dinamika politik pasca-reformasi sejak 1998 akibat kontestasi dua kekuatan “relatif imbang” yang membuat kejadian-kejadian politik seperti pemaksaan jilbab sebagai seragam sekolah bukan merupakan anomali, karena konservativisme memang mempunyai kekuatannya sendiri. Yang meresahkan bagi pendukung kebebasan bukan dalam konteks anomali politik, tapi pada sikap dan tindakan pembiaran oleh otoritas pada aksi-aksi yang mengancam kebebasan dan tinakan intoleran atau keenganan otoritas negara melakukan perlindungan kebebasan bagi warganya. Harus diakui, kekuasaan dan otoritas politik kita diisi oleh politisi pragmatis yang lebih berorientasi kelestarian kekuasaan. Bukan hal mudah bagi kita menemukan politisi idealis yang dengan perspektif yang kuat terhadap perlindungan hak atas kebebasan bagi warga negara. Dalam aspek ini –politisi pragmatis yang dominan dalam kekuasaan politik formal—kita bisa menemukan keterkaitan antara situasi politik di Iran dan di Amerika dengan situasi dalam negeri di Indonesia. Seperti Iran dan Amerika, kita menghadapi para feminis, pendukung kebebasan dan demokrasi, yang “malas” dan enggan menjadi pemilih dalam pemilu dengan risiko pemilu yang lebih menghasilkan politisi pragmatis.

Jalan panjang mewujudkan keterwakilan perempuan di parlemen - ANTARA News

(Partisipasi perempuan dalam pemilu, alternatif strategi perubahan melawan opresi terhadap perempuan? Sumber Foto: Antara)

Kita berharap, sisa tiga bulan di tahuan 2022 tidak semakin dipenuhi kegelapan bagi perempuan karena berbagai tindakan opresi terhadap perempuan. Harapan yang tidak terlalu optimis karena meski pro-kebebasan dan demokrasi, bahkan “merasa” menjadi bagian dari feminisme, untuk konteks Indonesia, tidak sedikit di antara mereka yang yang justru menganggap pemaksaan jilbab sebagai Tindakan opresi yang serius. Mereka justru mengolok reaksi kritis atas pemaksaan jilbab ini…. Di sisi lain, kemalasan dan keengganan menjadi pemilih dalam pemilu sebagai partisipasi dasar dalam proses politik formal mungkin belum bisa berubah secara cepat…. tapi, semoga, tidak sampai menunggu 2024. Mengubah kemalasan, keengganan, dan apatisme dalam pemilu juga menjadi agenda personal saya sebagai individu pro-kebebasan, bukan cuma bagi perempuan, yang sejauh ini belum pernah menjadi pemilih dalam pagelaran pemilu.

Memikirkan Masa Depan Organisasi Feminis di Indonesia

Dok pribadi

Diah Irawaty

Feminist activist; Pendiri LETSS Talk; Kandidat Ph.D. Antropologi, State University of New York (SUNY) Binghamton, New York

 

Berhasilnya pengesahan UU TPKS bisa jadi refleksi bagi organisasi perempuan di Indonesia sebagai momentum baru memikirkan penguatan organisasi-organisasi perempuan atau organisasi feminis yang selama ini menjadi tulang punggung gerakan keadilan gender dan antikekerasan seksual di Indonesia.

Kita perlu secara khusus memikirkan masa depan organisasi feminis agar organisasi ini bukan hanya bisa bertahan, tetapi juga tetap memberi kontribusi signifikan terhadap berbagai upaya perubahan sosial.

Pengesahan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di bulan April 2022 lalu menjadi momentum bersejarah sekaligus pencapaian luar biasa atas kerja keras dan kerja sama masyarakat sipil khususnya gerakan perempuan di Indonesia. Perjuangan sekian tahun itu akhirnya membuahkan hasil manis.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari keterlibatan dan kolaborasi banyak pihak baik individu, lembaga masyarakat, maupun pemerintah atas dasar komitmen dan kepedulian terhadap persoalan kekerasan seksual. Keterlibatan organisasi feminis di berbagai daerah juga berkontribusi penting dalam perjuangan UU TPKS.

Namun, perjuangan masih sangat panjang, masih banyak persoalan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuk, dari kekerasan dalam rumah tangga dan dalam relasi pacaran, belum berimbasnya partisipasi politik perempuan terhadap pemenuhan hak-hak perempuan, kemiskinan perempuan seperti dialami pekerja rumah tangga, perkawinan anak, hingga maraknya kekerasan seksual online.

 

Masa Depan Organisasi Feminis

Dalam konteks Indonesia, LSM perempuan menjadi representasi dan aktor garda depan gerakan perempuan atau gerakan feminis. Sejak awal 1980-an, LSM perempuan terus memimpin perjuangan keadilan gender dan hak-hak perempuan di Indonesia. Selain menjadi salah satu elemen penting perlawanan kritis terhadap rezim otoritarian Orde Baru, LSM perempuan juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari gerakan reformasi dan demokratisasi di Indonesia yang berhasil menggulingkan Soeharto dari kursi kepresidenan.

Sebelum UU TPKS, tidak sedikit pencapaian penting dan revolusioner yang menjadi kontribusi organisasi-organisasi perempuan terhadap perubahan. Pendampingan perempuan korban kekerasan bukan saja menjadi kegiatan konseling psikososial dan litigasi hukum, tetapi merupakan jalan politik menuntut negara memenuhi hak-hak perempuan yang menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan gender.

Lalu pembentukan Komnas Perempuan di akhir 1998 dan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada 2004 adalah dua contoh lain pencapaian penting LSM perempuan bagi gerakan sosial.

UU PKDRT mengubah secara revolusioner struktur berpikir kita tentang rumah tangga sebagai ruang tak tersentuh intervensi hukum saat terjadi kekerasan di dalamnya. Sementara pendirian Komnas Perempuan menegaskan pentingnya pemenuhan hak korban dan hak asasi perempuan sebagai bagian dari agenda reformasi serta menjadikan Indonesia sebagai negara-bangsa yang lebih humanis dan demokratis. LSM perempuan adalah simbol sekaligus representasi riil kekuatan gerakan perempuan di Indonesia.

Dekade terakhir menunjukkan perubahan penting situasi LSM-LSM perempuan. Setelah dipandang sebagai negara demokratis, termasuk dengan mempertimbangkan status keadilan gender, Indonesia tidak lagi menjadi target utama bantuan keuangan lembaga-lembaga donor.

Dalam sejarahnya LSM dibentuk untuk melakukan check and balance terhadap kekuasaan negara Orde Baru, sehingga LSM cenderung menjadi lembaga oposisi yang paling aktif dan kritis. LSM menjadi institusi independen bahkan subversif yang tidak memberi tempat bagi bantuan dari dan kerja sama dengan pemerintah. Swadaya bukan jalan untuk mendukung gerakan. Kesukarelawanan menuntut stabilitas finansial pribadi yang sulit bahkan hampir mustahil dipenuhi oleh aktivis LSM.

Status Indonesia sebagai negara demokrasi baru dengan perekonomian yang semakin maju menjadi alasan sejumlah funding dari beberapa negara maju tidak memasukkan LSM masyarakat sipil termasuk LSM perempuan menjadi prioritas program pembangunan dan demokrasi. LSM perempuan tidak bisa lagi mengandalkan sumber daya finansial donor untuk melanjutkan keberlangsungan program-program mereka.

Tentu ini situasi yang mengkhawatirkan karena kita masih menghadapi persoalan serius ketidakadilan gender dan diskriminasi seksual sementara LSM masih menjadi tulang punggung gerakan keadilan gender di Indonesia.

Politik gender dan seksual yang melibatkan berbagai pihak, baik negara maupun non negara, terus berlangsung dan sering kali menjadi sumber persoalan ketidakadilan gender dan opresi seksual. Proses pengundangan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menjadi kontroversi tidak terlepas dari politik gender dan seksual yang masih terus berlangsung.

Menantang politisasi gender dan seksual mensyaratkan kekuatan gerakan yang kokoh, termasuk dari segi sumber daya finansial.

Perkembangan ini menuntut elemen gerakan perempuan untuk berpikir keras dalam menemukan model-model baru gerakan perempuan. Kita masih harus mengandalkan keberadaan LSM yang memang telah memiliki perspektif feminis yang kuat sebagai syarat gerakan perempuan.

Di tengah berkurangnya bantuan donor, beberapa LSM masih mendapatkan bantuan, tetapi banyak lembaga yang terpuruk dan bahkan nyaris gulung tikar karena tidak ada yang bisa menopang biaya operasional, staf, apalagi program dan kegiatannya. Penting sekali memikirkan strategi atas dasar feminist solidarity dengan menguatkan kerja sama dan koordinasi antar lembaga.

 

Bagaimana Sebaiknya Posisi Pemerintah Mendukung Organisasi Perempuan?

Pemahaman negara yang semakin demokratis mengasumsikan relasi kekuasaan negara dan LSM yang tidak lagi dalam posisi oposisi yang sangat kaku seperti di masa otoritarian Orde Baru. Negara justru perlu mengubah cara berpikir tentang LSM, bukan lagi sebagai enemy of the state melainkan partner untuk menguatkan status demokrasi termasuk dalam aspek keadilan gender dan kesetaraan seksual. Negara justru merasa diuntungkan dengan kerja-kerja LSM.

Oleh karenanya, seperti di negara dengan demokrasi yang sudah lebih mapan, LSM-LSM perlu mendapatkan manfaat dari sumber daya yang dimiliki negara. Tentu saja, dengan status negara demokrasi, bantuan dana negara tidak lagi bisa dijadikan alat kooptasi, membunuh daya kritis, dan mengontrol imparsialitas dan independensi LSM.

Di Amerika, contohnya, Departemen Kehakiman menyediakan hibah khusus untuk kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Urusan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi satu unit tersendiri di institusi kepolisian, yang menghubungkan layanan-layanan penanganan kasus di kepolisian dengan berbagai pihak seperti pekerja sosial atau konselor, advokat, para penegak hukum, dan kelompok komunitas.

Unit ini mengadakan program community outreach baik berupa pendidikan publik maupun memonitor situasi di lapangan yang terkait dengan kekerasan berbasis gender khususnya kekerasan terhadap perempuan dan KDRT.

Di level federal ataupun negara bagian, pemerintah menyediakan dana untuk membiayai lembaga sosial kemasyarakatan termasuk pekerja sosial yang membantu masyarakat mengakses program-program sosial baik dari pemerintah maupun dari lembaga nonprofit/nonpemerintah. Sudah saatnya pemerintah bekerja sama dengan LSM untuk membangun tatanan masyarakat yang adil dan berkeadilan sosial.

Kita tahu bahwa elemen gerakan perempuan bukan hanya LSM perempuan. Organisasi-organisasi lain seperti organisasi perempuan dalam kampus, forum kajian perempuan dan gender juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gerakan perempuan.

Saat LSM perempuan mengalami “destabilisasi” maka sangat penting mendorong organisasi-organisasi kampus seperti Pusat Studi Wanita (PSW) atau Pusat Studi Gender (PSG) dan pusat-pusat kajian dan riset lain. Kerja sama dengan dunia pendidikan dibutuhkan dalam upaya produksi dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berefek pada perubahan cara berpikir (mindset) dan perspektif, dan menjadikan isu-isu gender menjadi bagian penting perubahan cara berpikir ini.

Lembaga-lembaga kampus yang lebih stabil dari segi sumber daya perlu lebih aktif dalam gerakan dan membangun kerja sama dengan LSM-LSM perempuan.

Keuntungan pentingnya, tradisi keilmuan dan akademik yang mengangkat isu-isu keadilan gender dan interseksionalitas akan menguat hingga banyak melahirkan ilmu-ilmu pengetahuan baru yang berperspektif feminis dan berkeadilan gender yang akan berkontribusi pada penguatan gerakan keadilan gender dan demokrasi seksual.

Memikirkan masa depan organisasi feminis bukan saja penting dalam konteks survival atau mempertahankan keberadaan mereka, melainkan juga demi keberlanjutan gerakan keadilan gender di negara kita.

 

(Artikel ini dipublikasikan pertama kali oleh konde.co. Berikut link untuk mengakses tulisan ini di konde.co: https://www.konde.co/2022/08/memikirkan-masa-depan-organisasi-feminis-agar-survive-di-indonesia.html/)