Manifesto Warga Negara Mendukung Permendikbud 30/2021

Bersuara Untuk Keadilan

Manifesto Warga Negara

Mendukung Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

 

Disampaikan pada Jumat, 3 Desember 2021

 

  1. Kami, warga negara Indonesia, dengan latar belakang sangat beragam, baik laki-laki maupun perempuan dan kelompok gender lain, pada hari ini, Jumat, 3 Desember 2021, berkumpul dan bersama-sama menyampaikan dan memberikan dukungan kami terhadap Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
  2. Kami memahami dan meyakini, setiap warga negara berhak terbebas dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, dan setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menghapuskannya.
  3. Kami memahami dan meyakini, setiap warga negara yang mengalami kekerasan seksual mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan dan mendapatkan jaminan penanganan dan layanan kasus secara adil.
  4. Kami memahami dan meyakini pentingnya Permendikbud 30/2021 sebagai inisiatif negara untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap warga negara dari berbagai bentuk kekerasan seksual dengan dimulai dari lembaga pendidikan tinggi.
  5. Kami memahami dan meyakini, perguruan tinggi merupakan insitutisi yang sangat penting dan fundamental dalam menyiapkan warga negara yang memiliki cara pandang dan perilaku anti-kekerasan, khususnya kekerasan seksual, dan mendukung pemenuhan hak-hak korban. Permendikbud 30/2021 akan menjadi salah satu inisiatif penting untuk mendorong lembaga pendidikan tinggi membuat berbagai program demi membangun sumber daya manusia yang tidak memberi tempat pada berbagai bentuk kekerasan (zero tolerance), terutama kekerasan seksual dan toleran terhadap keragaman. Lembaga pendidikan tinggi harus menjadi insititusi yang steril dari segala bentuk kekerasan seksual.
  6. Kami memahami dan meyakini, pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual adalah hak asasi dan hak warga negara. Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warga negara yang menjadi korban kekerasan seksual. Ketakutan dan kekhawatiran terhadap inisiatif negara memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual melalui Permendikbud 30/2021 atas dasar moralitas yang tidak didasarkan pada realitas tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan upaya pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas keadilan.
  7. Kami mendukung sepenuhnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim, untuk mempertahankan Permendikbud 30/2021, mengupayakan penegakan hukum (law enforcement), dan sesegara mungkin menyusun rencana implementasi Permendikbud 30/2021.
  8. Kami mendesak dibuatnya lebih banyak upaya hukum dan kebijakan untuk menguatkan gerakan membangun Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual, termasuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Indonesia yang memberikan jaminan kuat bagi warganya untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual, bukan sebaliknya, Indonesia yang kompromi pada perilaku dan pelaku kekerasan seksual serta mengabaikan hak-hak para korban.
Posted in Kontributor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *