Menolak Negara Kekerasan Seksual

Oleh : Diah Irawaty (Kandidat Doktor, Departemen Antropologi, State University of New York (SUNY) Binghamton, New York, Amerika Serikat; Asisten Pengajar; Pendiri LETSS Talk)

Kita sedang menghadapi situasi anomali yang memprihatinkan dan menakutkan terkait kekerasan seksual di Indonesia. Satu sisi, kita disuguhi kasus kekerasan seksual yang semakin serius, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Laporan Komnas Perempuan 2019 menunjukkan, setiap hari sedikitnya 35 perempuan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual setiap harinya.

Kekerasan seksual terjadi di berbagai ranah. Dalam ranah keluarga, kasus-kasus kekerasan seksual melibatkan ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakak terhadap adik, dan lainnya. Di luar rumah, kita sering mendengar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren, oleh kyai atau ustadz terhadap santrinya. Kita juga sedang dibuat heboh oleh terungkapnya kasus kekerasan seksual di lembaga gereja, dengan jumlah korban yang sungguh banyak. Tempat-tempat publik seperti MRT dan alat transportasi lain, supermarket, hingga sekolah dan tempat ibadah juga tidak lepas menjadi area terjadinya banyak kekerasan seksual.

Kondisi krisis di tengah pandemi Covid-19 juga memberi dampak nyata terhadap kekerasan seksual. Kita perlu melihat secara kritis meningkatnya angka kehamilan semasa pandemi ini, mengaitkannya dengan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di balik fenomena ini. Sangat mungkin, kehamilan-kehamilan tersebut terjadi akibat hubungan seksual tanpa persetujuan (non-consensual sex) yang juga bisa disebut perkosaan dalam relasi perkawinan (marital rape). Sementara, kehamilan itu, salah satunya sebagai akibat non-consensual sex bisa jadi jadi merupakan kehamilan yang tidak dinginkan (unwanted pregnancy).

Media-media online juga menjadi situs di mana kekerasan seksual marak terjadi. Bully dan joke-joke bernada seksual dan seksisme, pornografi hingga penipuan seksual begitu massif terjadi di ruang media online.

Umumnya kita membatasi diri dalam melihat kasus kekerasan pada relasi laki-laki dan perempuan, menempatkan perempuan sebagai korbannya. Jika kasus kekerasan diperpanjang menyentuh relasi di luar dualisme gender dan seksualitas, kita akan menemukan daftar yang lebih panjang lagi. Namun, penting digarisbawahi, tuntutan akan keseriusan sikap kita merespon kekerasan seksual sesungguhnya tidak ditentukan oleh banyaknya kasus.

Kekerasan seksual merupakan salah satu realisasi dari kuatnya struktur ketidakadilan (structure of injustice) terutama berdasar patriarkhi, misoginisme, dan heteronormativisme. Pengabaian hak-hak korban, sikap diam atau acuh bahkan cenderung menyalahkan korban, sikap setuju terhadap kekerasan seksual sebagai hukuman, seperti terjadi di masa konflik dan perang merupakan beberapa tindakan paling praktis dari realisasi strutktur ketidakadilan yang patriarkhal dan heternormatif tersebut. Dalam struktur injustice seperti ini, kita diam-diam atau terang-terangan bersetuju bahwa kelompok yang berkuasa (powerful) secara seksual “boleh” untuk melakukan kekerasan dan paksaan seksual terhadap yang lemah (powerless).

Di Indonesia, struktur ketidakadilan patriakhal ditemukan dengan jelas pada politik gender dan seksualitas yang berlangsung sejak masa Orde Baru. Formalisasi norma seksualitas tradisional dan patriarkhal, salah satunya lewat UU Perkawinan, hingga (pembiaran) kekerasan seksual sebagai hukuman, seperti dalam kasus kekerasan seksual Mei 1998, menjadi bagian strategis dan taktis konsolidasi kekuasaan. Situasi tersebut menunjukkan negara ini adalah negara yang dijalankan atas dasar struktur ketidakadilan patriarkhal dan heteronormatif tersebut yang tidak hanya meremehkan kekerasan seksual, tapi mengabaikan hak-hak korban atas keadilan.

Berbagai usaha melawan kekerasan seksual sesungguhnya merupakan upaya untuk melakukan perubahan paling fundamental dalam struktur kenegaraan kita.

Kekerasan seksual juga menjadi persoalan serius karena akibatnya terutama yang dihadapi para korban. Selain akibat fisik dan psikis yang bisa dilihat secara kasat mata, para korban juga menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan sosial. Tidak jarang mereka mengalami penghukuman sebabagai korban seperti disalahkan, menjadi obyek candaan, dipaksa menikah dengan pelaku, dan, dalam proses hukum mereka justru mendapat pelecehan kembali oleh aparat hukum. Banyak para korban yang tidak lagi punya harapan akan masa depan; tidak sedikit di antara mereka yang akhirnya memilih bunuh diri! Sikap abai dan hampa empati terhadap situasi yang dihadapi para korban kekerasan seksual menjadi bagian dari penghukuman paling berat yang dihadapi mereka.

Sungguh anomali yang mengkhawatirkan, dengan seriusnya situasi kekerasan seksual tersebut, di sisi lain, kita justru disuguhi keputusan DPR untuk menarik atau mencabut Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas 2020. Keputusan ini bukan saja pengkhianatan terhadap upaya sangat panjang dan melelahkan berbagai elemen masyarakat, terutama gerakan perempuan, agar Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menghapus kekerasan seksual sekaligus mewujudukan Indonesia sebagai negara dengan struktur yang berkeadilan, yang tidak sama sekali tidak kompromi (zero tolerance) terhadap kekerasan seksual. Keputusan DPR tersebut juga mengoyak perasaan keadilan para korban kekerasan. Kita perlu UU PKS karena dasar hukum yang ada sama sekali tidak cukup kuat dan memadai untuk menangani kekerasan seksual.

Setelah negara, lewat upaya DPR melengserkan RUU PKS dari Prolegnas itu, lebih berkehendak melanggengkan Indonesia sebagai negara kekerasan seksual, di level masyarakat, kita perlu menunjukkan berbagai upaya dan sikap yang lebih merefleksikan kehendak untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang anti-kekerasan seksual. Menyatakan sikap kritis dengan tindakan-tindakan aparatus negara yang permisif atau tidak menganggap penting kekerasan seksual menjadi basis bagi tindakan paling minimalis. Kita harus terus mendesak DPR dan mengkonsolidasi suara publik untuk mendesak DPR mengembalikan pembahasan RUU PKS sekaligus segera mengesahkannya.

Di sisi lain, menunjukkan sikap empati dan solidaritas terhadap para korban kekerasan seksual juga sangat penting bukan saja untuk penguatan korban dan upaya pemenuhan hak dan keadilan bagi mereka, tapi menunjukkan secara jelas (clear and distinct) ketidaksetujuan kita terhadap perilaku kekerasan seksual. Jika kita tak bisa memberi bantuan pada korban dalam upaya mencari keadilan, kita harus menciptakan situasi sosial yang nyaman dan aman yang memungkinkan mereka memperjuangkan hak dan keadilannya sebagai korban dan survivor. Sangat penting membangun pemikiran dan cara pandang, setelah di level negara (state) cenderung melanggengkan struktur ketidakadilan, hal demikian tidak boleh terjadi di level masyarakat.

Posted in Pojok LETSS Talk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *