Pengarusutamaan Gender dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengelolaan Sampah

Para peserta yang berasal dari pengurus Bank sampah se-Kota dan Kabupaten Semarang sedang melakukan diskusi kelompok membahas potensi dan mitigasi bahaya sebagai acuan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk diterapkan di bank sampah masing- masing. (Sumber Foto: Apri Iriyani)

Oleh Apri Iriyani

Database and Communication; Staf Yayasan BINTARI untuk Program Peningkatan Daur Ulang dan Kolaborasi Pengelolaan Sampah-PILAH di Kota Semarang

Perempuan Indonesia mempunyai kebiasaan unik dalam mengelola lingkungan, terutama dalam hal pemeliharaan. Contoh kebiasaan perempuan dalam mengelola lingkungan seperti menyapu dua kali sehari, membuang sampah rumah tangga di tempatnya, dan melakukan pengelolaan sampah. Dengan kebiasaan ini, perempuan dapat dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan sampah rumah tangga dengan cara memisahkan sampah rumah tangga berdasarkan jenisnya, yaitu organik dan non-organik.

Pengelolaan sampah rumah tangga membutuhkan banyak tenaga kerja dalam pelaksanaannya, mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan, hingga pembuangan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Termasuk juga dalam kegiatan daur ulang sampah yang dilakukan melalui Bank Sampah dalam di bawah Program PILAH di Kota Semarang. Kenapa memilih wilayah ini menjadi sasaran program? Sebab, Kota Semarang masuk dalam lima besar kota penghasil sampah plastik di Indonesia bagian barat dan tengah. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLHK) Semarang Tahun 2017, jumlah sampah yang dihasilkan oleh kota ini pada tahun 2009 mencapai 1131 ton/ hari dan mengalami kenaikan menjadi 1270 ton/ hari pada tahun 2017. Sebesar 77% dari sampah tersebut diangkut ke TPA, lalu 7,5% sampah didaur-ulang, 0,3% dikompos, dan sisanya dibuang sembarangan. Menurut Yayasan Bintari (2019), sebagai penerima hibah program PILAH dengan durasi proyek selama dua tahun dari bulan September 2018-September 2020, jenis sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga yang dikelola oleh Bank Sampah cukup beraneka ragam dan tidak sedikit yang termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3).

Selain itu, kondisi jenis sampah yang dikelola oleh Bank Sampah (BS) juga berbeda-beda dan tidak menutup kemungkinan telah terkontaminasi zat beracun atau pun mikroorganisme (virus/ jamur/ bakteri) yang berpotensi membahayakan dan mengganggu kesehatan masyarakat terutama pengelola Bank Sampah (BS) yang bersinggungan langsung dengan sampah. Oleh karenanya, program peningkatan kapasitas bank sampah bukan hanya terkait pengelolaan sampah di masyarakat, namun juga pencegahan bahaya/hazard di lingkungan bank sampah melalui kegiatan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kegiatan terakhir ini sudah dilakukan pada awal tahun 2020 difasilitasi Yayasan Bintari.

Tujuan pelatihan ini untuk mengedukasi warga terkait jenis sampah rumah tangga yang dikelola oleh bank sampah cukup beraneka ragam dan tidak sedikit yang memiliki potensi bahaya bagi pengurus bank sampah dan nasabah. Terlebih, para pengurus di 27 bank sampah yang kami undang se-Kota dan Kabupaten Semarang sebagian besar didominasi oleh kalangan perempuan. Hal ini bisa dilihat dari jumlah peserta yang hadir sebanyak 40 orang, di mana 31 orang adalah perempuan.

Pada pelatihan K3 tersebut, kami tidak hanya memberikan informasi mengenai identifikasi potensi dan upaya mitigasi bahaya dari pengelolaan sampah secara umum, tetapi juga pengarusutamaan gender dalam identifikasi potensi dan upaya mitigasi bahaya. Sebelum kegiatan pelatihan ini, tidak sedikit bank sampah yang telah beroperasi. Kami menemukan kenyataan, banyak di antara perempuan ini yang kurang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan bank sampah. Di antaranya, tidak tersedia peralatan dasar yakni sarung tangan dan masker wajah untuk menghindari faktor bahaya ketika berinteraksi secara langsung dengan pengelolaan sampah.

Atas kondisi tersebut, maka kami berusaha untuk mengajak dan melibatkan secara langsung pengurus bank sampah perempuan untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja dan kerugian yang dialami. Mereka juga harus memahami faktor- faktor bahaya dan contoh dampak dari masing-masing faktor bahaya tersebut khususnya resiko bagi perempuan hamil dan menyusui. Mengenal simbol potensi bahaya dan contoh potensi bahaya yang timbul dalam pengelolaan sampah. Agar para perempuan pengurus bank sampah ini memperoleh informasi yang memadai untuk berpartisipasi langsung dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk diterapkan di masing-masing bank sampah. Potensi dan mitigasi bahaya diidentifikasi dan diakomodasi di setiap tahapan kegiatan bank sampah, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, penimbangan, dan penjualan, baik di level rumah tangga/nasabah dan level Bank Sampah.

Tiga bulan setelah pelatihan, memasuki masa pandemi Covid 19, para pengurus Bank Sampah perlu menerapkan protokol kesehatan pada pengelolaan sampah. Dimulai dari level rumah tangga, seperti bagaimana proses masyarakat menjemur sampah paling tidak tiga hari sebelum disetorkan ke Bank Sampah untuk menghilangkan virus yang menempel pada sampah. Lalu, penggunaan masker dengan baik dan benar sambil tetap menerapkan aturan jaga jarak saat penyetoran sampah di Bank Sampah. Selain masker, pengurus Bank Sampah juga harus menggunakan sarung tangan dengan tetap menjaga jarak saat melakukan penimbangan, pemilahan, dan pencatatan. Di Bank Sampah juga selalu disediakan peralatan cuci tangan atau hand sanitizer dan memastikan semua warga masyarakat membersihkan tangan setelah penyetoran. Ketika pengurus telah selesai berkegiatan di Bank Sampah, mereka wajib mencuci tangan dengan melepas masker dan sarung tangan. Setelah itu, mencuci masker dan sarung tangan hingga bersih.

Posted in Kontributor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *