Orasi Politik oleh Ita Fatia Nadia, Sejarawan dan Tokoh Feminis Indonesia
Pengantar
Pada tanggal 30 Desember 2020, LETSS Talk (Let’s Talk about SEX n SEXUALITIES) bekerjasama dengan PerDIK (Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan) mengadakan special event merayakan Tahun Baru 2021 melalui Zoom, dengan tema “Merayakan Tahun Baru, Merayakan Seksualitas; Let’s Have Fun and Be Political.” Untuk menonton acara ini selengkapnya, ikuti link berikut: https://bit.ly/MerayakanTahunBaruMerayakanSeksualitas.
Acara ini didasari pemikiran tentang paradoks yang terjadi pada perayaan Tahun Baru. Saat satu sisi, warga masyarakat menyambutnya dengan banyak kegiatan “party” dan ekspresi kebebasan, termasuk kebebasan seksual, negara justru menggunakannya untuk melakukan kontrol dan opresi, menerapkan surveillance atau pengawasan terhadap warga yang terlibat dalam perayaan itu. Perayaan Tahu Baru menjadi media kontestasi yang menghadirkan seks dan seksualitas tepat di pusatnya. Perayaan Tahun Baru yang digagas LETSS Talk dan PerDIK tidak lepas dari upaya resitensi, politik simbolik, melawan opresi dan kontrol negara dengen menerapkan politik gender dan seksualitas tradisional dan konservatif yang totaliter. Dalam acara ini, kami mengundang beberapa penampil, baik profesional maupun non-profesional, untuk menampilkan berbagai kegiatan seni seraya menyampaikan pesan-pesan terkait kebebeasan seksual, anti-kekerasan seksual, anti opresi seksual, pentingnya Pendidikan seks dan seksualitas, dan sejenisnya.
Selain penampilan seni, acara ini juga diisi orasi politik yang disampaikan Ita Fatia Nadia, salah satu tokoh feminis penting yang sangat kritis terhadap politik gender dan seksualitas negara sejak Orde Baru. Berikut ini adalah transkrip dari orasi yang disampaikannya pada acara ini. Terima kasih kepada Apri Iriyani yang telah sukarela mentranskrip orasi ini. Semoga bermanfaat.
Salam Redaksi
———————-
Uraian tentang perjuangan kaum perempuan Indonesia dan seluruh bagian dunia melawan kekerasan telah tertanam sejak lama. Saya sebagai sejarawan perempuan, ingin mengawali orasi ini dengan narasi perlawanan perempuan Indonesia tidak hanya jaman Soeharto, tapi awal abad 19, 20 sampai saat ini. Di belakang saya ini, (di Zoom ini), adalah bendera merah Rosa Muki Bonaparte; ia seorang perempuan Timor Leste yang melakukan perlawanan, mewakili orang-orang Timor Leste yang dijajah kekuasaan rezim Orde Baru tahun 1970 -1990an. Rosa Muki Bonaparte, tokoh perempuan yang sangat terkenal dari Timor Leste dan beliau ditangkap serta dibunuh dengan proses yang sangat keji oleh rezim militer Orde Baru dengan menghancurkan organ seksualitasnya. Rosa Muki Bonaparte dibunuh bukan dengan cara ditembak melainkan dengan cara dihancurkan organ seksualnya. Rosa Muki Bonaparte tidak sendiri, namun ada banyak juga Rosa Muki Bonaparte lain di Indonesia.
Saya rasa tahun 1965 adalah suatu simbol di mana seksualitas perempuan menjadi ujung dari tombak teror politik untuk perubahan rezim Orde Lama ke rezim Orde Baru. Bagaimana seksualitas kaum perempuan yang dituduh sebagai Gerwani menjadi alat teror bagi bangsa ini dengan cara penyebaran hoax, memakai istilah masa sekarang ini. Pada masa itu, melalui cara penyebaran informasi palsu, para perempuan Gerwani ini dituduh telah melakukan kekerasan alat kelamin para jenderal di Lubang Buaya. Padahal hasil visum oleh para dokter dari Universitas Indonesia menyebutkan tidak ada (bekas kekerasan pada alat kelamin para jenderal itu). Itu hoax yang sengaja disebarkan, bahwa para perempuan Gerwani melakukan kekerasan pada para jenderal. Berdasarkan pengalaman perempuan-perempuan seperti Rosa Muki Bonaparte, perempuan-perempuan yang dituduh terlibat 1965, perempuan-perempuan Aceh yang dianiaya secara seksual pada tahun 1970-1980an ketika mereka dituduh sebagai bagian dari kegiatan Gerakan Aceh Merdeka –kejadian yang sama di Papua, saya ingin mengatakan bahwa bangunan kekerasan ini adalah memori-memori maskulinitas yang menjadi dasar politik rezim gender Orde Baru.
Menurut Cynthia Enloe, satu nasionalitas atau nation dibangun atas memori masculinity melakukan penyiksaan pada tubuh perempuan. Saya di sini mau mengatakan bagaimana penyiksaan tubuh perempuan melalui kekerasan terhadap perempuan menjadi bagian dari rezim maskulinitas yang membangun nasionalismenya atau identitas bangsa dengan cara-cara bagaimana perempuan itu harus diatur. Ini bagian dari satu pola pikir patriarkhi. Patriarkhi adalah satu sistem yang menggunakan seksisme sebagai akar dari segala bentuk kekerasan. Seksisme dari cara pola pikir patriarki ini diinstitusionalisasikan ke dalam seluruh bangunan politik dan bangsa. Saya ingin menyoroti bahwa seksisme patriarkhi ini sangat berkaitan erat dengan militerisme maskulinitas.
Di Indonesia bangunan patriarkhi dan bangunan maskulinitas ini adalah bagunan patriarkhi yang militeristik. Diawali dengan penghancuran organisasi-organisasi progresif kiri atau organisasi progresif politik melalui penghancuran seksualitas mereka di tahun 1965. Tahun 1965 adalah tonggak perubahan rezim gender Orde Baru yang militeristik dengan membangun satu struktur politik yang dinamakan bapakisme. Menurut Julia Suryakusuma, pendekatan keluarga, pendekatan bapak sebagai simbol dari seluruh yang mengatur bangunan politik menjadi sangat penting. Bagaimana Soeharto menamakan dirinya sebagai bapak pembangunan. Ini contoh bagaimana gender rezim Orde Baru menggunakan bapak sebagai simbol patriarkhi tetapi juga simbol maskulinitas.
Konstruksi Bapak Pembangunan ini menggunakan kekuasaan rezim untuk mempertahankan kekuasaannya lewat cara-cara kekerasan. Saya mau mengatakan bahwa ekspresi gender rezim Orde Baru ini adalah bagaimana dia menggunakan kekerasan untuk mengontrol seksualitas tidak hanya pada perempuan tapi juga pada laki- laki. Kontrol seksualitas ini menjadi sangat penting sebagai unsur penting dalam pemerintahan Orde Baru. Bagaimana dominasi kontrol seksualitas kekerasan, hegemoni yang menggunakan kekerasan ini dilakukan di wilayah-wilayah konflik, yang melawan pemerintahan Orde Baru. Pemerintah menggunakan kontrol atau kekerasan sebagai jawaban di dalam seluruh policy atau pendekatan yang dilakukan oleh Orde Baru. Maskulinitas yang bernama militer ini menjadi rumusan ideologi negara. Ideologi negara oleh bapakisme bapak pembangunan ini menjadi sangat penting dalam membangun rezim gender Orde Baru.
Bagaimana itu di dalam sistem politik pemerintahan Orde Baru? Sistem politik rezim gender Orde Baru merumuskan masyarakat sipil dalam suatu konstruksi, bukan saja konstruksi sosial tetapi juga dalam konstruksi seksual. Yaitu, konstruksi seksual dari suatu sistem maskulinitas yang militeristik. Dengan konstruksi seksual ini, negara mengklaim mempunyai akses terhadap tubuh perempuan secara langsung. Salah satu contoh adalah kebijakan Keluarga Berencana (KB) di jaman Orde Baru, yang dioperasikan bukan melalui suatu sistem konsultasi mendengar pilihan perempuan, tetapi bagian dari kekuasaan negara, dalam hal ini lewat militer untuk masuk ke dalam seksualitas perempuan. Pada akhirnya, seksualitas perempuan menjadi milik negara; seksualitas dan tubuh perempuan bukan lagi milik perempuan tetapi milik negara.
Dalam operasionalnya, bagaimana aparat negara lewat kebijakan Keluarga Berencana merumuskan alat-alat KB apa yang bisa atau harus dipakai perempuan. Bukan perempuan yang memilih alat KB itu, tetapi negara yang menentukan. Susuk KB atau suntik semuanya ditentutkan lewat pemaksaan. Itu terjadi dalam sejarah perempuan Indonesia pada tahun 1980-1990an. Bagaimana perempuan dipaksa menerima seluruh alat-alat kontrasepsi dan alat-alat ini bagian dari kapitalisme, industri peralatan KB dunia yang masuk ke dalam tubuh perempuan lewat kontrol negara yang militeristik. Negara memiliki otoritas coercive atau pemaksaan yang merupakan suatu tindakan yang dilakukan lewat kekerasan dengan pola maskulinitas telah menjadi alat kontrol dalam rezim gender Orde Baru. Bagaimana alat kontrol kekerasan ini bukan hanya alat kontrol seksual pada tubuh perempuan tetapi juga alat kontrol dalam hubungan sosial di masyarakat.
Dalam sejarah perempuan, sangat nampak bagaimana kontrak sosial dan kontrak seksual ini juga mengontrol imajinasi perempuan. Imajinasi perempuan ini dimasukkan melalui kontrol seksual oleh Orde Baru melalui organisasi-organisasi perempuan yang dibentuk oleh rezim gender Orde Baru. Bagaimana partisipasi perempuan sudah dimasukkan dalam ideologi negara seperti kekeluargaan, sistem ibuisme, peranan perempuan dalam organisasi PKK, Dharma Wanita, dan Panca Dharma Wanita atau lima tugas perempuan. Perempuan yang tidak menikah adalah perempuan yang lian, yaitu perempuan di luar konsep kontrak rezim gender Orde Baru. Dia bisa diperlakukan semena-mena; dia bukan termasuk perempuan yang baik-baik.
Perempuan yang baik-baik adalah perempuan yang masuk dalam konsep rezim gender Orde Baru, yang berdasarkan Panca Dharma Wanita sebagai isteri, ibu rumah tangga, pencari nafkah tambahan, pengurus rumah tangga, dan warga negara. Perempuan dianggap warga negara jika dia menikah dan memiliki suami. Perempuan yang tidak bersuami bukan sebagai warga negara baik- baik. Simbol atau konsep maskulinitas dari rezim gender Orde Baru terinternalisasi sebagai rezim gender yang militeristik. Kalau sekarang kita melakukan kampanye penghapusan kekerasan seksual, maka kita harus melihat dalam konteks rezim gender militeristik.
Bagaimana tubuh perempuan harus diatur? Tubuh perempuan harus menjadi bagian dari konstruksi seksualitas yang dirumuskan oleh negara. Simbol-simbol maskulinitas yang dirumuskan oleh rezim gender militeristik Orde Baru ini merupakan suatu politisasi negara terhadap tubuh perempuan. Sampai era reformasi, menurut saya, rezim gender Orde Baru belum berubah secara signifikan. Mmeski presiden berganti, tetapi dasar otoritas militerisme dan feodalisme dalam sistem desentralisasi bercampur dengan sikap maskulinitas dan patriarkhal dari para pemimpin di tingkat regional terus berlangsung. Perubahan ini hanya terjadi sedikit, dan tetap menempatkan perempuan sebagai masyarakat kelas dua.
Bagaimana gerakan perempuan menjawab persoalan ini? Sebelumnya saya ingin sampaikan, UU Perkawinan Tahun 1974 adalah aturan legal-sosial berdasarkan heteronormativitas. UU Perkawinan Tahun 1974 sesungguhnya adalah upaya pengaturan seksualitas perempuan untuk memenuhi kebutuhan ideologis heteronormativitas seksual negara. Heteronormativitas seksual adalah dasar pemikiran negara Orde Baru. Hal ini tidak berubah sampai saat ini, karena yang berubah dari UU Perkawinan hanya soal usia perempuan menikah, tetapi dasar dari pernikahan heteronormativitas seksual ini tidak berubah. Karena itu, norma dan ideologi dari rezim gender Orde Baru yang militeristik masih berlaku. Ditambah dengan kebijakan Omnibus Law dan UU Ketahanan Keluarga, dua UU yang menurut saya akan mengatur kembali seksualitas dan tubuh perempuan untuk bisa menjadi penyedia buruh murah dalam proses industrialisasi yang akan datang.
Sementara, UU Penghapusan Kekerasan Seksual memberikan otonomi pada tubuh perempuan untuk mengatur seksualitasnya, mengatur tubuhnya. Tentu saja ini berlawanan dengan pemikiran dan dasar di balik UU Omnibus Law maupun UU Ketahanan Keluarga. UU Ketahanan Keluarga didasarkan pada konsep gender harmony yang berkembang pada tahun 1990an, sesudah reformasi. Namun gender harmony ditolak oleh gerakan perempuan lalu berubah nama menjadi UU Ketahanan Keluarga yang sekarang sudah masuk daftar Prolegnas. Seksualitas dan tubuh perempuan diatur kembali oleh gender rezim pasca Orde Baru, melalui rezim gender Omnibus Law, di mana rezim gender militer, rezim gender kapitalisme internasional, dan gender rezim UU Ketahanan Keluarga untuk mengatur ketubuhan dan seksualitas perempuan.
Saya melihat gerakan perempuan masih belum mengampanyekan UU Penghapusan Kekerasan Seksual ini lepas dari seluruh konteks rezim gender militeristik dan kapitalisme. Rezim gender ini mengatur tubuh dan seksualitas perempuan lewat UU Ketahanan Keluarga. Oleh sebab itu, mari kita melihat gerakan mendesak UU Penghapusan Kekerasan Seksual di dalam konteks yang lebih besar lagi. Konteks ini tidak hanya merujuk pada UU semata, tetapi dalam konteks bagaimana industrialisasi, kapitalisme, dan militeristik akan masuk dan mengatur kembali tubuh dan seksualitas perempuan menjadi bagian dari UU Omnibus Law yang akan memberikan ruang bagi para pemilik modal dan industrialisasi untuk menggunakan ranah privat atau domestik di mana perempuan itu berada, termasuk di dalamnya tubuh dan seksualitas perempuan. Ini belum diatur dalam UU Buruh. Mari kita melihat keseluruhan dari gerakan atau agenda advokasi kita dalam mendesakkan UU Penghapusan Kekerasan Seksualitas dalam konteks yang lebih besar lagi, di dalam konteks rezim gender militeristik dan rezim gender kapitalisme. Atau sekarang menggunakan istilah oligarki mengatur tubuh dan seksualitas perempuan dalam penyediaan buruh murah yakni buruh yakni perempuan.[]