Representasi Politik dan Kekerasan Seksual

Oleh: Diah Irawaty (Pendiri LETSS Talk)

Semakin banyak aktivis perempuan yang selama ini aktif memperjuangkan keadilan jender maju menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Gejala ini merupakan perkembangan penting yang diharapkan mengubah orientasi partisipasi politik perempuan dari sekadar memenuhi kuota atau representasi menuju peran politik perempuan yang lebih berpengaruh dalam hidup bernegara kita.

Akhir-akhir ini kekerasan seksual dengan korban utama perempuan, termasuk anak-anak, makin serius. Peningkatan tak hanya terjadi dari segi kuantitas, tetapi dari segi kualitas kekerasan seksual semakin mengerikan.

Banyak anak dan remaja jadi korban. Bahkan, seorang anak perempuan yang melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya kepada seorang anggota DPRD Lampung justru mengalami pemerkosaan ulang dan massal oleh anggota DPRD itu bersama sejumlah orang lain.

Respons serius dari negara belum terlihat. Sejauh observasi saya, sekadar ungkapan prihatin atas tragedi ini pun belum kita dengar dari lembaga negara mana pun, termasuk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Proses hukum terhadap pelaku di kepolisian juga sering berakhir pada hukuman ringan yang tidak memunculkan efek jera.

Kasus ”kolor ijo” di Probolinggo, Jawa Timur, yang memperkosa 19 perempuan dan baru tertangkap setelah 10 tahun beraksi, membuat kita mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual. Mengapa begitu susah menangkap pelaku kejahatan seksual seperti itu? Sejauh mana polisi bekerja keras menangani masalah ini? Haruskah menunggu hingga jatuh begitu banyak korban?

Tentu saja penanganan kasus kekerasan secara tak serius tak hanya berakibat banyaknya korban, tetapi juga menciptakan rasa tak aman pada kaum perempuan karena ini mengindikasikan negara tak mampu memberikan jaminan keamanan dari risiko menjadi korban pemerkosaan selanjutnya.

Harus diingat, persoalan kekerasan seksual bukan melulu bagaimana menangani atau menghukum pelaku, melainkan juga soal hak-hak mereka yang menjadi korban. Sisi ini (meski negara sudah memfasilitasi lembaga khusus penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk seksual) belum sepenuhnya maksimal untuk memfasilitasi terpenuhinya hak-hak korban. Hak mendapatkan layanan penyuluhan, proses hukum yang adil, hak tidak menjadi korban viktimisasi sosial, dan hak-hak lain korban masih belum sepenuhnya didapat dari negara.

Salah satu contoh bagaimana hak untuk tidak jadi korban viktimisasi tidak bisa didapat dari negara: kita tahu banyak pemerkosaan yang membuat siswi hamil dan justru siswi yang menjadi korban itulah yang dihukum sekolah. Contoh nyata, kasus pemerkosaan tahanan perempuan di Wajo, Sulawesi Selatan: keluarga korban justru dimusuhi tetangganya sendiri dan akhirnya memutuskan pindah.

Negara berdiam diri

Bisa dikatakan, secara umum, negara memilih bertindak diam dan tidak responsif terhadap kekerasan seksual. Kehadiran aktivis perempuan dalam daftar calon anggota legislatif seharusnya jadi harapan baru. Setelah Pemilu 2014, kita berharap melihat negara lebih responsif menunjukkan tanggung jawab melindungi hak perempuan dari risiko menjadi korban kekerasan seksual.

Kita sadar, tidak semua aktivis perempuan yang terpilih menjadi anggota legislatif duduk di komisi yang mengurus langsung persoalan kekerasan seksual. Namun, tetap banyak peran dan ekstratanggung jawab yang bisa dilakukan sebagai bagian dari advokasi politik dan kebijakan. Kaukus perempuan parlemen sebagai lembaga informal yang menyatukan anggota legislatif perempuan dari berbagai partai dan lintas komisi harus menjadi lembaga yang bisa selalu bicara keras menuntut tanggung jawab negara terhadap masalah ini.

Sebagai bagian dari konsolidasi advokasi, aktivis perempuan yang terpilih nanti diharapkan bisa menjaga bahkan menguatkan relasi aktivismenya dengan aktivis perempuan di luar lembaga politik. Saat ini DPR (masih) membahas RUU Kesetaraan dan Keadilan Jender. Kehadiran aktivis perempuan di lembaga legislatif harus bisa mempercepat pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari advokasi hukum menuntut tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas keadilan jender dan seksual, termasuk menjamin keamanan dan keadilan perempuan terkait kekerasan seksual.

Kita juga perlu paham peran yang harus dilakukan anggota legislatif dengan latar gerakan perempuan bukan satu-satunya jalan politik menuntut tanggung jawab negara atas persoalan kekerasan seksual. Gerakan sosial di berbagai level juga perlu dibangun. Seperti pengalaman di AS, gerakan sosial melawan kekerasan seksual dibangun melalui solidaritas perempuan di perguruan tinggi yang menyediakan ruang konsultasi dan konseling bagi perempuan korban kekerasan. Ruang penyuluhan ini juga disediakan sebagai media bagi perempuan korban pemerkosaan itu untuk ”bersuara” dan himpunan suara perempuan korban kekerasan itu akan jadi kekuatan sosial mendesak tanggung jawab negara.

Upaya di level pencegahan juga perlu mendapat perhatian khusus. Misalnya, memperhatikan anak-anak sekolah yang bukan hanya jadi korban, melainkan juga pelaku kekerasan seksual. Sangat penting dipikirkan berbagai terobosan lewat lembaga pendidikan untuk mengatasi masalah ini, termasuk lewat pendidikan seksualitas. Karena itu, konsolidasi hubungan anggota legislatif perempuan dengan kelompok perempuan di luar lembaga politik negara menjadi sangat penting dijaga. Sikap responsif anggota parlemen perempuan atas persoalan kekerasan seksual juga akan penting menginspirasi gerakan sosial di tingkat masyarakat itu.

Akhirnya, melalui keseriusan dan tanggung jawab para aktivis perempuan—yang seharusnya ditunjukkan sejak kampanye—terhadap masalah kekerasan seksual, kita berharap akan terjadi perubahan orientasi representasi politik perempuan dari sekadar pemenuhan kuota ke arah peran lebih berpengaruh dalam proses politik dan kenegaraan di RI.

(Dipublikasikan di Harian KOMPAS, 08 Mei 2014)

Posted in Pojok LETSS Talk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *